KEBIJAKAN FISKAL

PNBP 2025 Ditargetkan Lebih Rendah 8% dari Outlook 2024, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Rabu, 21 Agustus 2024 | 12:00 WIB
PNBP 2025 Ditargetkan Lebih Rendah 8% dari Outlook 2024, Ini Alasannya

Foto aerial Anjungan Central Plant Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) di Laut Jawa, Jawa Barat, Sabtu (17/8/2024). PHE ONWJ berhasil mencatatkan lifting minyak sebanyak 37,42 ribu barel setara minyak per hari pada Semester I 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada RAPBN 2025 senilai Rp505,4 triliun atau lebih rendah 8% dari outlook 2024.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 menyatakan penurunan ini sejalan dengan moderasi harga komoditas. Meski demikian, pemerintah akan tetap melakukan langkah optimalisasi PNBP pada tahun depan.

"Dalam rangka pencapaian target PNBP tersebut, kebijakan PNBP tahun 2025 akan diarahkan pada optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan layanan publik yang berkualitas serta terjangkau bagi masyarakat," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Dalam dokumen tersebut telah dijelaskan kinerja PNBP 2024 yang sedang mengalami tekanan cukup besar sejak awal tahun. Tren pelemahan harga komoditas global yang terjadi sejak 2023 sangat berpengaruh pada pencapaian kinerja PNBP.

Hal ini dapat terlihat dari realisasi PNBP semester I/2024 yang terkontraksi sebesar 4,5% jika dibandingkan realisasi periode yang sama pada 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya kinerja pendapatan SDA akibat penurunan lifting minyak bumi dan gas bumi, serta termoderasinya harga komoditas minerba terutama batu bara di pasar internasional.

Namun demikian, penerimaan dari kekayaan negara dipisahkan (KND) mengalami kinerja yang positif didukung oleh peningkatan setoran dividen BUMN.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Pemerintah pun berusaha melakukan mitigasi risiko terkait ketercapaian target PNBP di tengah berbagai tantangan moderasi harga. Wujud mitigasi risiko yang dilakukan antara lain melalui penyempurnaan regulasi dengan merevisi 3 PP turunan UU 9/2018 tentang PNBP, penguatan pengawasan atas regulasi terkait tarif dan penggunaan PNBP, serta pembangunan data analitik dan profil risiko pelaku usaha dan satker, pengembangan kapasitas SDM.

Selain itu, ada upaya digitalisasi dan simplifikasi sistem layanan PNBP melalui sistem terpadu termasuk implementasi automatic blocking system (ABS) dan perluasan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga (SIMBARA) ke sektor lainnya.

Pada dokumen juga tertulis beberapa kebijakan umum PNBP yang akan dilaksanakan pada 2025. Pertama, pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang lebih optimal melalui langkah seperti penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan SDA, dan peningkatan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Baca Juga:
Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Kedua, optimalisasi dividen BUMN dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas, agent of development, persepsi investor, regulasi, dan covenant disertai perluasan perbaikan kinerja dan efisiensi BUMN.

Ketiga, peningkatan inovasi, penyusunan kebijakan untuk perbaikan tata kelola yang lebih baik, pelaksanaan pengawasan PNBP untuk meningkatkan kepatuhan dan tata kelola PNBP, serta optimalisasi PNBP termasuk pemanfaatan aset/barang milik negara.

Keempat, peningkatan sinergi antarinstansi pemerintah, termasuk perluasan pemanfaatan teknologi serta informasi (digitalisasi). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan K/L dan Pemda untuk Optimalkan Aset Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah