KANWIL DJP JAWA TIMUR II

PN Sidoarjo Tolak Lagi Permohonan Praperadilan Tersangka Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Mei 2023 | 11:02 WIB
PN Sidoarjo Tolak Lagi Permohonan Praperadilan Tersangka Pidana Pajak

Pengadilan Negeri Sidoarjo. 

SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama dengan Kantor Pusat DJP memenangkan perkara praperadilan.

Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak permohonan praperadilan melalui Putusan No. 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan DJ (Direktur PT SMS) dan SMS (eks karyawan PT SMS). Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo juga telah menolak permohonan praperadilan mereka.

DJ dan SMS secara bersama-sama mengajukan permohonan praperadilan dengan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai pihak termohon.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

“Atas sah atau tidaknya penggeledahan dan/atau penyitaan yang terkandung dalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam siaran persnya.

Dalam Putusan No. 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang dibacakan dalam sidang, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon. Hakim berpendapat permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena para pemohon telah mengajukan dengan pokok permasalahan/sengketa yang sama (nebis in idem) di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht) yaitu Putusan Praperadilan 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda (Pemohon DJ) dan 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda (Pemohon SMS),” imbuh Kanwil DJP Jawa Timur II dalam siaran persnya. Simak ‘PN Sidoarjo Tolak Permohonan Praperadilan 2 Tersangka Pidana Pajak’.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Putusan No. 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda ini memberikan kepastian hukum sekali lagi dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Putusan ini juga menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan negara,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak