Pengadilan Negeri Sidoarjo.
SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama dengan Kantor Pusat DJP memenangkan perkara praperadilan.
Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak permohonan praperadilan melalui Putusan No. 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan DJ (Direktur PT SMS) dan SMS (eks karyawan PT SMS). Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo juga telah menolak permohonan praperadilan mereka.
DJ dan SMS secara bersama-sama mengajukan permohonan praperadilan dengan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai pihak termohon.
“Atas sah atau tidaknya penggeledahan dan/atau penyitaan yang terkandung dalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam siaran persnya.
Dalam Putusan No. 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang dibacakan dalam sidang, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon. Hakim berpendapat permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena para pemohon telah mengajukan dengan pokok permasalahan/sengketa yang sama (nebis in idem) di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht) yaitu Putusan Praperadilan 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda (Pemohon DJ) dan 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda (Pemohon SMS),” imbuh Kanwil DJP Jawa Timur II dalam siaran persnya. Simak ‘PN Sidoarjo Tolak Permohonan Praperadilan 2 Tersangka Pidana Pajak’.
Putusan No. 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda ini memberikan kepastian hukum sekali lagi dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Putusan ini juga menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan negara,” imbuh otoritas. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.