PMK 196/2021

PMK Terbit! Simak Detail Syarat Ikut Skema Kebijakan II PPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 10:00 WIB
PMK Terbit! Simak Detail Syarat Ikut Skema Kebijakan II PPS

Tampilan dokumen PMK 196/2021 tentang PPS. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan syarat bagi wajib pajak orang pribadi yang berhak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) skema kebijakan II atas perolehan harta 2016-2020.

Ketentuan detail tentang syarat wajib pajak orang pribadi yang ikut dalam skema II PPS diatur dalam PMK No. 196/2021. Pasal 5 ayat (4) menyatakan terdapat 5 ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak. Kelimanya adalah tidak sedang dilakukan pemeriksaan, bukper, penyidikan, tidak sedang dalam proses peradilan tindak pidana perpajakan, dan tidak sedang dalam menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan.

"Kondisi wajib pajak orang pribadi sedang dilakukan pemeriksaan ... yaitu apabila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak," tulis PMK No.196/2021 Pasal 5 ayat (6) dikutip pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Ketentuan terkait dengan surat pemberitahuan pemeriksaan tersebut berlaku pada tahun pajak 2016 hingga 2020. Hal serupa berlaku juga untuk ketentuan wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Kondisi wajib pajak sedang dilakukan bukper apabila surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Selanjutnya, ketentuan ikut skema kebijakan II PPS adalah tidak sedang dilakukan penyidikan bidang perpajakan. Pada aspek ini proses bisnis penyidikan telah dimulai dengan telah diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Kemudian syarat ikut skema kebijakan II PPS adalah tidak dalam proses peradilan pidana perpajakan. Pada aspek ini wajib pajak tidak bisa ikut jika berkas perkara sudah dilimpahkan untuk dilakukan persidangan di pengadilan.

"Kondisi wajib pajak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan ... yaitu apabila perkara wajib pajak yang bersangkutan telah dilimpahkan oleh penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan sampai dengan diucapkannya putusan oleh Hakim," terang PMK No.196/2021 Pasal 5 ayat (9). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses