PMK 196/2021

PMK Terbit! Simak Detail Syarat Ikut Skema Kebijakan II PPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 10:00 WIB
PMK Terbit! Simak Detail Syarat Ikut Skema Kebijakan II PPS

Tampilan dokumen PMK 196/2021 tentang PPS. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan syarat bagi wajib pajak orang pribadi yang berhak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) skema kebijakan II atas perolehan harta 2016-2020.

Ketentuan detail tentang syarat wajib pajak orang pribadi yang ikut dalam skema II PPS diatur dalam PMK No. 196/2021. Pasal 5 ayat (4) menyatakan terdapat 5 ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak. Kelimanya adalah tidak sedang dilakukan pemeriksaan, bukper, penyidikan, tidak sedang dalam proses peradilan tindak pidana perpajakan, dan tidak sedang dalam menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan.

"Kondisi wajib pajak orang pribadi sedang dilakukan pemeriksaan ... yaitu apabila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak," tulis PMK No.196/2021 Pasal 5 ayat (6) dikutip pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Ketentuan terkait dengan surat pemberitahuan pemeriksaan tersebut berlaku pada tahun pajak 2016 hingga 2020. Hal serupa berlaku juga untuk ketentuan wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Kondisi wajib pajak sedang dilakukan bukper apabila surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Selanjutnya, ketentuan ikut skema kebijakan II PPS adalah tidak sedang dilakukan penyidikan bidang perpajakan. Pada aspek ini proses bisnis penyidikan telah dimulai dengan telah diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Kemudian syarat ikut skema kebijakan II PPS adalah tidak dalam proses peradilan pidana perpajakan. Pada aspek ini wajib pajak tidak bisa ikut jika berkas perkara sudah dilimpahkan untuk dilakukan persidangan di pengadilan.

"Kondisi wajib pajak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan ... yaitu apabila perkara wajib pajak yang bersangkutan telah dilimpahkan oleh penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan sampai dengan diucapkannya putusan oleh Hakim," terang PMK No.196/2021 Pasal 5 ayat (9). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi