PMK 196/2021

PMK Terbit! Simak Detail Syarat Ikut Skema Kebijakan II PPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 10:00 WIB
PMK Terbit! Simak Detail Syarat Ikut Skema Kebijakan II PPS

Tampilan dokumen PMK 196/2021 tentang PPS. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan syarat bagi wajib pajak orang pribadi yang berhak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) skema kebijakan II atas perolehan harta 2016-2020.

Ketentuan detail tentang syarat wajib pajak orang pribadi yang ikut dalam skema II PPS diatur dalam PMK No. 196/2021. Pasal 5 ayat (4) menyatakan terdapat 5 ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak. Kelimanya adalah tidak sedang dilakukan pemeriksaan, bukper, penyidikan, tidak sedang dalam proses peradilan tindak pidana perpajakan, dan tidak sedang dalam menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan.

"Kondisi wajib pajak orang pribadi sedang dilakukan pemeriksaan ... yaitu apabila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak," tulis PMK No.196/2021 Pasal 5 ayat (6) dikutip pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ketentuan terkait dengan surat pemberitahuan pemeriksaan tersebut berlaku pada tahun pajak 2016 hingga 2020. Hal serupa berlaku juga untuk ketentuan wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Kondisi wajib pajak sedang dilakukan bukper apabila surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Selanjutnya, ketentuan ikut skema kebijakan II PPS adalah tidak sedang dilakukan penyidikan bidang perpajakan. Pada aspek ini proses bisnis penyidikan telah dimulai dengan telah diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Kemudian syarat ikut skema kebijakan II PPS adalah tidak dalam proses peradilan pidana perpajakan. Pada aspek ini wajib pajak tidak bisa ikut jika berkas perkara sudah dilimpahkan untuk dilakukan persidangan di pengadilan.

"Kondisi wajib pajak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan ... yaitu apabila perkara wajib pajak yang bersangkutan telah dilimpahkan oleh penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan sampai dengan diucapkannya putusan oleh Hakim," terang PMK No.196/2021 Pasal 5 ayat (9). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?