BERITA PAJAK HARI INI

PMK Terbit Pekan Ini, Diskon 50% PPh Pasal 25 Bisa Langsung Dipakai

Dian Kurniati | Selasa, 11 Agustus 2020 | 08:03 WIB
PMK Terbit Pekan Ini, Diskon 50% PPh Pasal 25 Bisa Langsung Dipakai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan menteri keuangan (PMK) yang memuat penambahan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50% dijanjikan terbit pekan ini. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (11/8/2020).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan rancangan PMK sudah masuk dalam proses harmonisasi yang kemudian akan ditetapkan dan diundangkan. Setelah diundangkan, PMK itu akan langsung berlaku. Pemanfaatan diskon 50% sudah bisa dilakukan untuk masa pajak Juli 2020.

“Prosesnya tinggal penetapan dan pengundangan. Insyaallah satu atau dua hari ke depan [terbit]. Fasilitas ini berlaku mulai masa Juli sehingga setoran mulai Agustus ini bisa mulai memanfaatkan pengurangan yang 50% tersebut,” jelas Suryo.

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Saat ini, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada hampir semua sektor usaha. Semula, sesuai PMK 23/2020, hanya 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat menikmati insentif. Kemudian, dengan PMK 44/2020, jumlah KLU diperluas menjadi 846. Sekarang, dengan PMK 86/2020 jumlah KLU bertambah lagi menjadi 1.013. Simak artikel 'Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25, DJP: Sifatnya Penundaan'.

Selain mengenai diskon angsuran PPh Pasal 25, ada pula bahasan tentang upaya optimalisasi penerimaan pajak. Pasalnya, penerimaan pajak makin elastis terhadap produk domestik bruto saat ekonomi melemah. Simak artikel ‘DDTC Fiscal Research: Penerimaan Pajak Elastis Saat Ekonomi Turun’.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM
  • Memanfaatkan Pos Insentif yang Tidak Terserap

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 untuk meringankan beban pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona. Dia berharap penambahan diskon angsuran tersebut akan mampu berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

Mengenai perubahan pagu sebagai konsekuensi atas penambahan diskon angsuran tersebut, Sri Mulyani mengaku akan memanfaatkan pos insentif perpajakan lainnya yang penyerapannya kurang maksimal. Misalnya insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bea masuk DTP.

Menurut dia, pemanfaatan kedua insentif perpajakan tersebut tergolong kecil sehingga dapat digunakan untuk memberikan insentif lainnya. Simak pula artikel ‘Sri Mulyani Bakal Redesain Insentif PPh Pasal 21 DTP’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Perhatian! Semua Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara di Tahun Baru
  • Terpengaruh Pelemahan Ekonomi

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan kinerja penerimaan pajak pada tahun ini sangat terpengaruh pelemahan ekonomi. Kontraksi pertumbuhan penerimaan pajak juga berisiko akan lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada pertumbuhan ekonomi.

Kunci keberhasilan pemulihan ekonomi dan penerimaan pajak tahun ini, menurut dia, sangat tergantung dari sektor konsumsi, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah juga telah merilis beberapa terobosan dalam bidang PPN serta upaya untuk mengerek daya beli masyarakat.

Dari hasil estimasi yang dilakukan pada bulan lalu, proyeksi penerimaan pajak akan terkontraksi 10% sampai dengan 14%. “Namun demikian, proyeksi itu bisa saja berubah seiring dengan dinamika ekonomi pada kuartal III/2020 dan kuartal IV/2020,” kata Bawono. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Tarif PPN Naik dari 11 Persen Jadi 12 Persen, Begini Skema Transisinya
  • Usulan Penambahan Dana Penanganan Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima berbagai usulan tambahan dana untuk penanganan virus Corona serta berbagai dampak yang ditimbulkan. Hingga 9 Agustus 2020, Sri Mulyani menerima usulan pada empat klaster dengan total senilai Rp126,2 triliun.

"Usulan baru itu kita akan mintakan ke kementerian/lembaga menyiapkan supaya mereka bisa betul-betul melakukannya sehingga kekuatan dari belanja pemerintah akan mendorong pemulihan ekonomi," katanya. Simak artikel ‘Sri Mulyani Terima Usulan Tambahan Stimulus Rp126,2 Triliun, Apa Saja?’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Integrasi Data Perpajakan

DJP dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memperkuat kerja sama melalui integrasi data perpajakan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kepahaman tentang integrasi data perpajakan yang dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah pada Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Lapor SPT Masa PPN Desember 2024 Masih Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur

Integrasi data perpajakan meliputi pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian data perpajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi yang dapat mengurangi beban administratif yang harus ditanggung wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan.

Selain itu keterbukaan yang dihasilkan dari integrasi data perpajakan juga mengurangi potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan di kemudian hari. Bagi DJP sendiri, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga. Simak artikel ‘DJP Dapat Akses Data Keuangan dan Transaksi Telkom dengan Pihak Ketiga’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Update Data Nomor HP dan Email

DJP mengimbau wajib pajak yang mendapatkan notifikasi pembaruan nomor telepon dan alamat surat elektronik/email agar mengikuti prosedur yang sudah tersedia dalam sistem DJP Online.

Baca Juga:
Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan permintaan untuk update data nomor telepon dan alamat email dilakukan dalam rangka sinkronisasi data. Hal ini dapat menekan potensi terjadinya data ganda dan memastikan informasi dalam profil wajib pajak masih aktif digunakan. Simak artikel ‘Login DJP Online, Diminta Update Nomor HP & Email? Ini Kata Otoritas’. (DDTCNews)

  • Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha di tengah pandemi virus Corona hingga 6 Agustus 2020 baru mencapai Rp16,6 triliun.

Realisasi tersebut setara dengan 13,7% dari alokasi yang disiapkan senilai Rp120,61 triliun. Menurut Sri Mulyani, pemanfaatan insentif pajak pada Juli 2020 mengalami peningkatan drastis dibandingkan dengan posisi semester I/2020, yakni 22,7%. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2020 | 10:23 WIB

kalau sdah terlanjur byr angsrn 25 masa juli dg memakai tarif insentif yg 30 % gmn ya kak?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Selasa, 31 Desember 2024 | 16:45 WIB LAYANAN PAJAK

Perhatian! Semua Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara di Tahun Baru

Selasa, 31 Desember 2024 | 12:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Naik dari 11 Persen Jadi 12 Persen, Begini Skema Transisinya

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM