PMK 79/2024

PMK Terbaru Atur KSO Boleh Kompensasikan Kerugian, Begini Detailnya

Muhamad Wildan | Rabu, 06 November 2024 | 11:30 WIB
PMK Terbaru Atur KSO Boleh Kompensasikan Kerugian, Begini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2024 turut memerinci ketentuan kompensasi kerugian bagi wajib pajak yang merupakan kerja sama operasi (KSO).

Dalam Pasal 11 PMK 79/2024, ditegaskan bahwa bila KSO merugi, kerugian hanya bisa dikompensasikan oleh KSO. Kerugian tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan anggota KSO.

"Dalam hal penghasilan KSO setelah dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan didapat kerugian, kerugian tersebut hanya dapat dikompensasikan oleh KSO dan tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan anggota, termasuk kerugian saat KSO telah berakhir atau dibubarkan," bunyi Pasal 11 ayat (1) PMK 79/2024, dikutip Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Pada Pasal 11 ayat (2), ditegaskan pula bahwa kerugian anggota KSO tidak bisa dikompensasikan dengan penghasilan KSO. Kerugian anggota KSO hanya bisa dikompensasikan oleh anggota KSO itu sendiri.

"Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk kerugian anggota yang berasal dari penghasilan dan biaya tidak dalam rangka perjanjian kerja sama KSO," bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 79/2024.

Untuk diketahui, PMK 79/2024 adalah regulasi baru yang memerinci pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi KSO. Sebelum terbitnya PMK ini, perlakuan pajak bagi KSO masih tercecer dalam berbagai produk hukum.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Dengan terbitnya PMK 79/2024, KSO harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak badan bila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (1), yakni melakukan penyerahan barang atau jasa atas nama KSO; menerima penghasilan atas nama KSO; dan/atau mengeluarkan biaya atas nama KSO.

Bila kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024 tidak terpenuhi, KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dengan demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan KSO masih melekat pada anggotanya.

Terkait dengan kompensasi kerugian, secara umum wajib pajak yang merugi berhak untuk mengompensasikan kerugian dimaksud dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya secara berturut-turut sampai dengan 5 tahun.

"Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut," bunyi ayat penjelas dari Pasal 6 ayat (2) UU PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini