PENGAMPUNAN PAJAK

PMK Tax Amnesty Sudah Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 17:12 WIB
PMK Tax Amnesty Sudah Diterbitkan

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan secara resmi merilis dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai peraturan pelaksana dalam menjalankan program pengampunan pajak pada hari ini, Selasa (19/7).

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan selain dua dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ada pula satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Ketiga aturan ini akan berperan sebagai penopang jalannya program pengampunan pajak.

Peraturan-peraturan tersebut adalah PMK Nomor 118 Tahun 2016 (PMK 118) dan PMK Nomor 119 Tahun 2016 (PMK 119). PMK 118 berisi mengenai apelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Kemudian, PMK 119 mengatur tentang tata cara pengalihan harta dalam rangka program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

“PMK 118 ini lebih mengacu pada hal detail berjalannya program pengampunan pajak, lalu PMK 119 mengacu pada pengalokasian harta ke dalam negeri,” ujar Bambang, Jakarta, Selasa (19/7).

Bambang menjelaskan, PMK 118 murni berisi prosedur, tata cara, contoh formulir, proses pengisian, pembayaran atau penebusan dan hal detail lainnya. Adapun PMK 119 lebih mengatur tata cara pengalihan harta wajib pajak dari luar negeri ke Indonesia dan mekanisme penempatan instrumen investasi di dalam negeri.

Sementara itu, KMK Nomor 600 Tahun 2016 (KMK 600) berisi mengenai penetapan bank persepsi yang akan bertindak sebagai penerima dana tebusan dan setoran pajak dalam rangka pengampunan pajak.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

“Cara operasionalnya pun hampir sama dengan bank persepsi, yakni menerima pembayaran uang tebusan yang hampir serupa dengan pembayaran atau penyetoran pajak biasa, di luar program pengampunan pajak,”

Adapun untuk KMK 600 saat ini masih sedang dipersiapkan dan akan dikeluarkan secepatmya oleh Menteri Keuangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT