PENGAMPUNAN PAJAK

PMK Tax Amnesty Sudah Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 17:12 WIB
PMK Tax Amnesty Sudah Diterbitkan

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan secara resmi merilis dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai peraturan pelaksana dalam menjalankan program pengampunan pajak pada hari ini, Selasa (19/7).

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan selain dua dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ada pula satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Ketiga aturan ini akan berperan sebagai penopang jalannya program pengampunan pajak.

Peraturan-peraturan tersebut adalah PMK Nomor 118 Tahun 2016 (PMK 118) dan PMK Nomor 119 Tahun 2016 (PMK 119). PMK 118 berisi mengenai apelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Kemudian, PMK 119 mengatur tentang tata cara pengalihan harta dalam rangka program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

“PMK 118 ini lebih mengacu pada hal detail berjalannya program pengampunan pajak, lalu PMK 119 mengacu pada pengalokasian harta ke dalam negeri,” ujar Bambang, Jakarta, Selasa (19/7).

Bambang menjelaskan, PMK 118 murni berisi prosedur, tata cara, contoh formulir, proses pengisian, pembayaran atau penebusan dan hal detail lainnya. Adapun PMK 119 lebih mengatur tata cara pengalihan harta wajib pajak dari luar negeri ke Indonesia dan mekanisme penempatan instrumen investasi di dalam negeri.

Sementara itu, KMK Nomor 600 Tahun 2016 (KMK 600) berisi mengenai penetapan bank persepsi yang akan bertindak sebagai penerima dana tebusan dan setoran pajak dalam rangka pengampunan pajak.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

“Cara operasionalnya pun hampir sama dengan bank persepsi, yakni menerima pembayaran uang tebusan yang hampir serupa dengan pembayaran atau penyetoran pajak biasa, di luar program pengampunan pajak,”

Adapun untuk KMK 600 saat ini masih sedang dipersiapkan dan akan dikeluarkan secepatmya oleh Menteri Keuangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu