PENGAMPUNAN PAJAK

PMK Tax Amnesty Sudah Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 17:12 WIB
PMK Tax Amnesty Sudah Diterbitkan

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan secara resmi merilis dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai peraturan pelaksana dalam menjalankan program pengampunan pajak pada hari ini, Selasa (19/7).

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan selain dua dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ada pula satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Ketiga aturan ini akan berperan sebagai penopang jalannya program pengampunan pajak.

Peraturan-peraturan tersebut adalah PMK Nomor 118 Tahun 2016 (PMK 118) dan PMK Nomor 119 Tahun 2016 (PMK 119). PMK 118 berisi mengenai apelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Kemudian, PMK 119 mengatur tentang tata cara pengalihan harta dalam rangka program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

“PMK 118 ini lebih mengacu pada hal detail berjalannya program pengampunan pajak, lalu PMK 119 mengacu pada pengalokasian harta ke dalam negeri,” ujar Bambang, Jakarta, Selasa (19/7).

Bambang menjelaskan, PMK 118 murni berisi prosedur, tata cara, contoh formulir, proses pengisian, pembayaran atau penebusan dan hal detail lainnya. Adapun PMK 119 lebih mengatur tata cara pengalihan harta wajib pajak dari luar negeri ke Indonesia dan mekanisme penempatan instrumen investasi di dalam negeri.

Sementara itu, KMK Nomor 600 Tahun 2016 (KMK 600) berisi mengenai penetapan bank persepsi yang akan bertindak sebagai penerima dana tebusan dan setoran pajak dalam rangka pengampunan pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

“Cara operasionalnya pun hampir sama dengan bank persepsi, yakni menerima pembayaran uang tebusan yang hampir serupa dengan pembayaran atau penyetoran pajak biasa, di luar program pengampunan pajak,”

Adapun untuk KMK 600 saat ini masih sedang dipersiapkan dan akan dikeluarkan secepatmya oleh Menteri Keuangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu