Dirjen Bea Cukai Askolani dalam paparannya di APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyatakan telah menyelesaikan penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada 2022.
Askolani mengatakan PMK tersebut akan menjadi payung hukum kenaikan tarif cukai rokok yang rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022. Menurutnya, penyelesaian PMK kenaikan cukai rokok tersebut bersamaan dengan PMK yang mengubah skema tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
"Alhamdulillah pada hari ini, kami sudah bisa menyelesaikan 2 PMK mengenai tarif cukai hasil tembakau dan tarif cukai HPTL, yang tentunya menjadi basis untuk kebijakan dari pentarifan cukai yang baru pada 2022," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).
Askolani tidak menjelaskan lebih detail mengenai penyusunan 2 PMK itu. Pada situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu juga belum terdapat unggahan kedua PMK tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% pada 2022. Kenaikan tarif tersebut lebih kecil dari tahun ini yang rata-rata sebesar 12,5%.
Kenaikan tarif cukai rokok tersebut telah mempertimbangkan setidaknya 4 dimensi. Keempat dimensi tersebut meliputi kesehatan masyarakat, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer pada 2022. Kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil.
Adapun dari sisi HPTL, pemerintah akan mengatur tarif cukai menjadi lebih spesifik. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memerinci hasil tembakau yang akan dikenakan cukai yakni meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan HPTL, baik yang menggunakan atau tidak menggunakan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Dengan ketentuan tersebut, pemerintah mengubah pengelompokan produk tembakau tersebut dari semula hanya HPTL kini terbagi menjadi rokok elektrik dan HPTL. Rokok elektrik terdiri atas jenis padat, cair sistem terbuka, dan cair sistem tertutup, sedangkan HPTL terdiri atas tembakau kunyah, tembakau molases, dan tembakau hirup.
Dalam penetapan tarif cukai, akan diterapkan dalam skema spesifik untuk setiap satuan jenis HPTL. Pada rokok elektrik cair sistem terbuka dan rokok elektrik sistem tertutup, tarif cukainya dihitung per mililiter, sedangkan pada rokok elektrik padat, tembakau kunyah, tembakau molases, dan tembakau hirup dihitung per gram.
Dengan perubahan tarif dan HJE rokok elektrik dan HPTL, pemerintah memproyeksikan penerimaan cukainya akan mencapai Rp648,84 miliar pada 2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.