PELAYANAN KEPABEANAN

PMK Rush Handling Bakal Direvisi, DJBC Ungkap Poin-Poin Perubahannya

Dian Kurniati | Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:00 WIB
PMK Rush Handling Bakal Direvisi, DJBC Ungkap Poin-Poin Perubahannya

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Marjuang Praja.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebutkan beberapa poin perubahan ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling).

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Marjuang Praja mengatakan pemerintah akan merevisi PMK 74/2021. Selain itu, pemerintah juga akan mengharmonisasi beberapa pasal pada PMK 74/2021 dengan peraturan lainnya.

"[Dari monev dan temuan di lapangan] ada beberapa hal yang kami temukan dan perlu diperbaiki yaitu soal pengembalian jaminan, pemeriksaan fisik barang, pengeluaran barang lartas, dan sistem," katanya dalam public hearing RPMK rush handling, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Marjuang menuturkan PMK 74/2021 mengatur pemberian pelayanan rush handling atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Terdapat 6 poin perubahan yang bakal dituangkan dalam RPMK rush handling. Pertama, sanksi administrasi pada PMK 74/2021 masih didasarkan pada PP 28/2008 sehingga bakal disesuaikan kembali dengan UU Kepabeanan.

Saat ini, sanksi yang dikenakan sebesar 10% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Nanti, sanksi ini bakal direvisi menjadi sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, bentuk jaminan yang pada PMK 74/2021 mengikuti PMK jaminan. Pada RPMK akan diatur bentuk jaminan yang bakal diterapkan secara spesifik antara lain berupa jaminan tunai, jaminan bank, dan jaminan dari perusahaan asuransi

Ketiga, jumlah jaminan yang pada PMK 74/2021 diatur sebesar bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22 yang terutang, bakal diubah menjadi paling sedikit sebesar bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22 yang terutang.

"Jadi teman-teman di kantor pelayanan secara fleksibel bisa menggunakan klausul paling sedikit ini untuk perusahaan tertentu yang masuk high risk, misalnya," ujar Marjuang.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Keempat, proses pengembalian jaminan yang memerlukan penetapan pemberitahuan impor barang (PIB) dahulu. Nanti, pengguna jasa dapat memproses pengembalian jaminan tanpa perlu menunggu penetapan PIB.

Kelima, pemeriksaan fisik. Saat ini, pemeriksaan fisik berlaku untuk semua barang rush handling, kecuali yang diimpor perusahaan AEO/MITA. Ke depan, pemeriksaan fisik bakal dilaksanakan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Keenam, RPMK bakal mengatur skema pengeluaran sebagian dari barang yang masuk kategori lartas. Skema tersebut belum ada pada PMK 74/2021 meski kantor pelayanan sering memberikan relaksasi tersebut di lapangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra