PELAYANAN KEPABEANAN

PMK Rush Handling Bakal Direvisi, DJBC Ungkap Poin-Poin Perubahannya

Dian Kurniati | Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:00 WIB
PMK Rush Handling Bakal Direvisi, DJBC Ungkap Poin-Poin Perubahannya

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Marjuang Praja.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebutkan beberapa poin perubahan ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling).

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Marjuang Praja mengatakan pemerintah akan merevisi PMK 74/2021. Selain itu, pemerintah juga akan mengharmonisasi beberapa pasal pada PMK 74/2021 dengan peraturan lainnya.

"[Dari monev dan temuan di lapangan] ada beberapa hal yang kami temukan dan perlu diperbaiki yaitu soal pengembalian jaminan, pemeriksaan fisik barang, pengeluaran barang lartas, dan sistem," katanya dalam public hearing RPMK rush handling, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Marjuang menuturkan PMK 74/2021 mengatur pemberian pelayanan rush handling atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Terdapat 6 poin perubahan yang bakal dituangkan dalam RPMK rush handling. Pertama, sanksi administrasi pada PMK 74/2021 masih didasarkan pada PP 28/2008 sehingga bakal disesuaikan kembali dengan UU Kepabeanan.

Saat ini, sanksi yang dikenakan sebesar 10% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Nanti, sanksi ini bakal direvisi menjadi sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Kedua, bentuk jaminan yang pada PMK 74/2021 mengikuti PMK jaminan. Pada RPMK akan diatur bentuk jaminan yang bakal diterapkan secara spesifik antara lain berupa jaminan tunai, jaminan bank, dan jaminan dari perusahaan asuransi

Ketiga, jumlah jaminan yang pada PMK 74/2021 diatur sebesar bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22 yang terutang, bakal diubah menjadi paling sedikit sebesar bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22 yang terutang.

"Jadi teman-teman di kantor pelayanan secara fleksibel bisa menggunakan klausul paling sedikit ini untuk perusahaan tertentu yang masuk high risk, misalnya," ujar Marjuang.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Keempat, proses pengembalian jaminan yang memerlukan penetapan pemberitahuan impor barang (PIB) dahulu. Nanti, pengguna jasa dapat memproses pengembalian jaminan tanpa perlu menunggu penetapan PIB.

Kelima, pemeriksaan fisik. Saat ini, pemeriksaan fisik berlaku untuk semua barang rush handling, kecuali yang diimpor perusahaan AEO/MITA. Ke depan, pemeriksaan fisik bakal dilaksanakan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Keenam, RPMK bakal mengatur skema pengeluaran sebagian dari barang yang masuk kategori lartas. Skema tersebut belum ada pada PMK 74/2021 meski kantor pelayanan sering memberikan relaksasi tersebut di lapangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!