INSENTIF PAJAK

PMK PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah Segera Dirilis, Ini Kata Menkeu

Dian Kurniati | Selasa, 23 Februari 2021 | 16:00 WIB
PMK PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah Segera Dirilis, Ini Kata Menkeu

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor akan segera terbit.

Sri Mulyani mengatakan insentif tersebut akan berlaku mulai 1 Maret 2021. Dia berharap masyarakat memanfaatkan insentif tersebut dengan membeli mobil baru untuk memulihkan industri otomotif.

"Kami berharap masyarakat tentu merespons. Saya tahu ini diharapkan akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sri Mulyani mengatakan perbaikan industri otomotif sangat penting untuk memulihkan perekonomian Indonesia karena memiliki supply chain yang panjang. Menurutnya, perbaikan industri otomotif akan segera berdampak pada semua sektor usaha pendukungnya.

Pemberian insentif PPnBM mobil DTPM juga didukung dengan kebijakan di bidang moneter dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI akan menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) hingga 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, sedangkan OJK berencana menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) pada kendaraan bermotor yang memperoleh PPnBM DTP.

Dengan berbagai fasilitas tersebut, Sri Mulyani pun optimistis pengurangan libur cuti bersama Lebaran tidak akan mengganggu kebijakan dan pemanfaatan insentif PPnBM DTP.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Pemerintah telah mengumumkan rencana pemberian insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor untuk mendorong daya beli masyarakat. Rencananya, insentif itu berlaku pada kendaraan bermotor dalam segmen kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan mobil 4x2.

Rencananya, insentif berlaku pada Maret hingga Desember 2021. Pembagiannya, PPnBM DTP sebesar 100% dari tarif (3 bulan pertama), PPnBM DTP sebesar 50% (3 bulan berikutnya), serta PPnBM DTP sebesar 25% (empat bulan berikutnya).

Sri Mulyani juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Simak infografis ‘Ini 5 Poin Rencana Diskon Pajak Mobil 2021’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP