PMK 236/2020

PMK Perlakuan PPh Sesuai Ketentuan Perjanjian Internasional Direvisi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 16:02 WIB
PMK Perlakuan PPh Sesuai Ketentuan Perjanjian Internasional Direvisi

PMK 236/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi beleid tentang pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan (PPh) yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.202/PMK.010/2017 direvisi dengan PMK No.236/PMK.010/2020. Pasalnya, PMK yang ada sebelumnya masih belum menampung kebutuhan pelaksanaan perjanjian internasional yang mendapat perlakuan khusus di bidang PPh.

“Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 … sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 …, perlu mengubah peraturan menteri keuangan dimaksud,” bunyi penggalan pertimbangan dalam PMK 236/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan apabila ada ketentuan PPh yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuang dalam UU PPh, perlakuan PPh didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional dimaksud.

Pelaksanaan perlakuan perpajakan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan menteri keuangan. Perjanjian internasional merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional.

Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam PMK 236/2020 ada penambahan ayat baru, yakni Pasal 2 ayat (3a). Dalam ayat tersebut dinyatakan perjanjian internasional yang mendapatkan perlakuan perpajakan sesuai PMK ini ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (5), organisasi internasional yang dimaksud merupakan subjek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh, kecuali diatur lain dalam perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1).

Kemudian, ada penambahan pasal, yakni Pasal 3A. Dalam pasal tersebut dinyatakan saat PMK 236/2020 berlaku, PPh yang didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional yang tercantum dalam lampiran PMK 202/2017 masih tetap berlaku.

“Masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya penetapan keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3a),” demikian bunyi penggalan Pasal 3A PMK yang berlaku sejak 30 Desember 2020 ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak