PMK 105/2023

PMK Penindakan Barang yang Diduga terkait Terorisme atau KLN Direvisi

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Oktober 2023 | 11:35 WIB
PMK Penindakan Barang yang Diduga terkait Terorisme atau KLN Direvisi

Salinan PMK 105/2023. 

JAKARTA, DDTCNews – Pejabat Bea dan Cukai kini dapat menindak barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara (KLN) berdasarkan pada hasil pengolahan informasi secara mandiri.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/2023. Beleid yang diterbitkan pada 5 Oktober 2023 ini merupakan revisi dari PMK 81/2021. Revisi ketentuan di antaranya untuk menyempurnakan ruang lingkup bukti permulaan atas tindakan terorisme dan/atau KLN.

“Untuk menyempurnakan ruang lingkup bukti permulaan dan rincian jenis barang yang berfungsi ganda dan meningkatkan pengawasan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau KLN,” bunyi pertimbangan PMK 105/2023, dikutip pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

PMK 105/2023 juga memberikan peluang bagi pejabat Bea dan Cukai untuk meminta konfirmasi kepada kementerian/lembaga yang berwenang apabila bukti permulaan merupakan hasil pengolahan informasi secara mandiri.

Hal ini sedikit berbeda dengan ketentuan terdahulu. Sebab, dalam PMK 81/2021, hasil pengolahan informasi oleh pejabat Bea dan Cukai perlu divalidasi oleh kementerian/lembaga terkait yang membidangi urusan penanggulangan terorisme dan/atau KLN.

Adapun terorisme, dalam konteks ini, adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas sehingga dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Tindakan terorisme tersebut juga mengacu pada perbuatan yang menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, serta politik atau gangguan keamanan.

Sementara itu, KLN adalah kejahatan di 2 negara atau lebih serta melampaui batas teritorial 1 negara atau lebih yang pelakunya atau korbannya merupakan warga negara di negara berbeda dengan motivasi untuk memperoleh manfaat keuangan atau materiil lainnya.

KLN dapat meliputi kejahatan di berbagai bidang, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika, hak kekayaan intelektual, lingkungan hidup dan kehutanan, serta benda cagar budaya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pemerintah telah memberikan wewenang kepada pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penindakan atas barang yang berdasarkan bukti permulaan diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara tersebut.

Penindakan tersebut dapat dilakukan dalam 4 bentuk. Pertama, penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut. Kedua, pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, atau orang.

Ketiga, penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut. Keempat, penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut. Penindakan tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti permulaan.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Bukti permulaan, dalam konteks ini, adalah data dan/atau informasi mengenai keadaan, perbuatan dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda dalam lingkup kewenangan administratif yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan tindakan terorisme dan/atau KLN.

Selain berdasarkan hasil pengolahan informasi, bukti permulaan tersebut juga dapat berasal dari informasi intelijen yang berasal dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan penanggulangan terorisme dan/atau KLN.

Tidak hanya soal bukti permulaan, PMK 105/2023, juga memberikan mandat kepada dirjen Bea dan Cukai untuk menetapkan perincian bahan potensial yang diduga terkait dengan tindakan terorisme. Adapun PMK 105/2023 akan efektif berlaku pada 12 November 2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?