PMK 105/2023

PMK Penindakan Barang yang Diduga terkait Terorisme atau KLN Direvisi

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Oktober 2023 | 11:35 WIB
PMK Penindakan Barang yang Diduga terkait Terorisme atau KLN Direvisi

Salinan PMK 105/2023. 

JAKARTA, DDTCNews – Pejabat Bea dan Cukai kini dapat menindak barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara (KLN) berdasarkan pada hasil pengolahan informasi secara mandiri.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/2023. Beleid yang diterbitkan pada 5 Oktober 2023 ini merupakan revisi dari PMK 81/2021. Revisi ketentuan di antaranya untuk menyempurnakan ruang lingkup bukti permulaan atas tindakan terorisme dan/atau KLN.

“Untuk menyempurnakan ruang lingkup bukti permulaan dan rincian jenis barang yang berfungsi ganda dan meningkatkan pengawasan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau KLN,” bunyi pertimbangan PMK 105/2023, dikutip pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

PMK 105/2023 juga memberikan peluang bagi pejabat Bea dan Cukai untuk meminta konfirmasi kepada kementerian/lembaga yang berwenang apabila bukti permulaan merupakan hasil pengolahan informasi secara mandiri.

Hal ini sedikit berbeda dengan ketentuan terdahulu. Sebab, dalam PMK 81/2021, hasil pengolahan informasi oleh pejabat Bea dan Cukai perlu divalidasi oleh kementerian/lembaga terkait yang membidangi urusan penanggulangan terorisme dan/atau KLN.

Adapun terorisme, dalam konteks ini, adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas sehingga dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Tindakan terorisme tersebut juga mengacu pada perbuatan yang menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, serta politik atau gangguan keamanan.

Sementara itu, KLN adalah kejahatan di 2 negara atau lebih serta melampaui batas teritorial 1 negara atau lebih yang pelakunya atau korbannya merupakan warga negara di negara berbeda dengan motivasi untuk memperoleh manfaat keuangan atau materiil lainnya.

KLN dapat meliputi kejahatan di berbagai bidang, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika, hak kekayaan intelektual, lingkungan hidup dan kehutanan, serta benda cagar budaya.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Pemerintah telah memberikan wewenang kepada pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penindakan atas barang yang berdasarkan bukti permulaan diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara tersebut.

Penindakan tersebut dapat dilakukan dalam 4 bentuk. Pertama, penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut. Kedua, pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, atau orang.

Ketiga, penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut. Keempat, penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut. Penindakan tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti permulaan.

Baca Juga:
Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Bukti permulaan, dalam konteks ini, adalah data dan/atau informasi mengenai keadaan, perbuatan dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda dalam lingkup kewenangan administratif yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan tindakan terorisme dan/atau KLN.

Selain berdasarkan hasil pengolahan informasi, bukti permulaan tersebut juga dapat berasal dari informasi intelijen yang berasal dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan penanggulangan terorisme dan/atau KLN.

Tidak hanya soal bukti permulaan, PMK 105/2023, juga memberikan mandat kepada dirjen Bea dan Cukai untuk menetapkan perincian bahan potensial yang diduga terkait dengan tindakan terorisme. Adapun PMK 105/2023 akan efektif berlaku pada 12 November 2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN