INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

PMK Pajak Minimum Global Ditarget Selesai Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 24 September 2024 | 20:00 WIB
PMK Pajak Minimum Global Ditarget Selesai Tahun Depan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam International Tax Forum (ITF) 2024, Selasa (24/9/2024).

BALI, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana untuk segera menyelesaikan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan implementasi pajak minimum global. PMK yang dimaksud ditargetkan selesai pada tahun depan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan PMK tersebut bakal memuat ketentuan subject to tax rule (STTR), qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), dan income inclusion rule (IIR).

"Drafnya saat ini saja sudah lebih dari 200 halaman, materinya juga berat. Belum lagi nanti harus jelaskan ke Kemenkumham. Jadi kami butuh waktu, sehingga sepertinya tidak akan terlalu cepat. Namun, arahan Pak Dirjen Pajak Suryo Utomo paling lambat baru akan kami terbitkan 2025," ujar Yon dalam International Tax Forum (ITF) 2024, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Secara terperinci, pemerintah berencana untuk meratifikasi MLI STTR dan menetapkan aturan teknis terkait STTR pada 2025. Setelah itu, STTR diharapkan dapat berlaku efektif (entry into effect) secepat-cepatnya pada 2026.

Terkait dengan QDMTT, Yon mengatakan secara prinsip seluruh grup perusahaan multinasional yang memenuhi threshold pendapatan global senilai €750 juta per tahun yang memiliki entitas di Indonesia akan dikenai QDMTT dengan tarif sebesar 15%.

Indonesia juga berkomitmen untuk menerapkan IIR terhadap grup perusahaan yang memiliki ultimate parent entity (UPE) di Indonesia. Hal ini mengingat tidak sedikit perusahaan Indonesia yang memiliki anak usaha di negara dengan tarif pajak rendah.

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Meski demikian, pemberlakuan IIR terhadap perusahaan domestik diyakini tidak akan memberikan tambahan penerimaan pajak yang signifikan mengingat yurisdiksi lokasi anak usaha juga menerapkan QDMTT.

Tak hanya mengatur soal STTR, QDMTT, dan IIR, RPMK juga akan memuat pengaturan soal mekanisme penyetoran top-up tax serta format formulir surat pemberitahuan GloBE (GloBE information return/GIR). Yon mengatakan aspek administrasi dari pajak minimum global akan diatur sesederhana mungkin.

Seperti diketahui, pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun. Rezim ini berlaku seiring dengan tercapainya kesepakatan atas Pilar 2.

Baca Juga:
BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Dengan rezim ini, yurisdiksi tempat UPE berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba di yurisdiksi tertentu yang dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax dikenakan berdasarkan IIR.

Contoh, dalam hal tarif efektif yang ditanggung suatu entitas perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi hanya sebesar 12%, yurisdiksi UPE memiliki hak untuk mengenakan top-up tax sebesar 15% - 12% = 3%.

Meski terdapat hak bagi yurisdiksi UPE untuk memberlakukan IIR, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax lewat mekanisme QDMTT. Bila yurisdiksi sumber memberlakukan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR.

Baca Juga:
Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

Adapun dengan adanya STTR suatu yurisdiksi sumber berhak mengenakan pajak tambahan atas pembayaran intragrup tertentu yang dikenai PPh badan dengan tarif kurang dari 9% di negara tujuan pembayaran.

Pembayaran intragrup yang tercakup dalam STTR antara lain bunga; royalti; pembayaran atas hak distribusi atas suatu barang/jasa; premi asuransi dan reasuransi; pembayaran atas biaya penjaminan atau biaya keuangan; pembayaran sewa atas peralatan yang bersifat industrial, komersial, dan ilmiah; dan pembayaran atas jasa. STTR yang dibayar oleh perusahaan akan turut diperhitungkan sebagai covered tax. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya