PMK 153/2020

PMK Insentif Pajak Litbang Sudah Terbit, Ini Harapan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 19 Oktober 2020 | 14:16 WIB
PMK Insentif Pajak Litbang Sudah Terbit, Ini Harapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemberian supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dapat menstimulus dunia usaha, terutama industri farmasi dalam menemukan vaksin Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan sektor farmasi sebagai produsen vaksin menjadi salah satu sektor usaha yang bisa mendapatkan insentif supertax deduction sesuai ketentuan PMK 153/2020. Insentif berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

"Tentu mereka eligible untuk mendapatkan supertax deduction. Kami berharap ini akan meningkatkan kapasitas kemampuan industri farmasi di Indonesia," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan kondisi pandemi Covid-19 membuat negara-negara dengan industri farmasi yang kuat memiliki harapan dan kemampuan yang lebih besar untuk menemukan solusinya. Negara-negara tersebut juga menunjukkan posisinya yang kuat di mata dunia internasional.

Dengan kebijakan supertax deduction, Sri Mulyani berharap perusahaan farmasi Indonesia memanfaatkan momentum Covid-19 untuk mengejar ketertinggalan. Perusahaan dapat memulai litbang pada saat pandemi sehingga akan berguna bagi Indonesia pada masa mendatang.

"Indonesia dengan populasi besar berpotensi untuk menjadi pemain di bidang farmasi yang diharapkan terus meningkat," ujarnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahkan pemberian supertax deduction untuk mendorong partisipasi swasta melakukan litbang yang lebih besar. Pasalnya, ada 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang bisa mendapatkan fasilitas pajak tersebut, termasuk farmasi, tekstil, energi, argoindustri, alat transportasi, elektronika, hingga kimia dasar.

"Khusus vaksin, masuk di fokus farmasi. Jadi, perusahaan atau BUMN yang ingin memanfaatkan ini juga bisa karena masuk dalam PMK supertax deduction untuk litbang," katanya.

Febrio berharap supertax deduction akan mendorong lebih banyak litbang dalam jangka panjang. Namun, dalam konteks pandemi saat ini, kegiatan litbang terkait dengan kegiatan penemuan vaksin juga sangat relevan.

Adapun insentif pengurangan itu meliputi pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang serta tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?