PMK 153/2020

PMK Insentif Pajak Litbang Sudah Terbit, Ini Harapan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 19 Oktober 2020 | 14:16 WIB
PMK Insentif Pajak Litbang Sudah Terbit, Ini Harapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemberian supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dapat menstimulus dunia usaha, terutama industri farmasi dalam menemukan vaksin Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan sektor farmasi sebagai produsen vaksin menjadi salah satu sektor usaha yang bisa mendapatkan insentif supertax deduction sesuai ketentuan PMK 153/2020. Insentif berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

"Tentu mereka eligible untuk mendapatkan supertax deduction. Kami berharap ini akan meningkatkan kapasitas kemampuan industri farmasi di Indonesia," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani mengatakan kondisi pandemi Covid-19 membuat negara-negara dengan industri farmasi yang kuat memiliki harapan dan kemampuan yang lebih besar untuk menemukan solusinya. Negara-negara tersebut juga menunjukkan posisinya yang kuat di mata dunia internasional.

Dengan kebijakan supertax deduction, Sri Mulyani berharap perusahaan farmasi Indonesia memanfaatkan momentum Covid-19 untuk mengejar ketertinggalan. Perusahaan dapat memulai litbang pada saat pandemi sehingga akan berguna bagi Indonesia pada masa mendatang.

"Indonesia dengan populasi besar berpotensi untuk menjadi pemain di bidang farmasi yang diharapkan terus meningkat," ujarnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahkan pemberian supertax deduction untuk mendorong partisipasi swasta melakukan litbang yang lebih besar. Pasalnya, ada 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang bisa mendapatkan fasilitas pajak tersebut, termasuk farmasi, tekstil, energi, argoindustri, alat transportasi, elektronika, hingga kimia dasar.

"Khusus vaksin, masuk di fokus farmasi. Jadi, perusahaan atau BUMN yang ingin memanfaatkan ini juga bisa karena masuk dalam PMK supertax deduction untuk litbang," katanya.

Febrio berharap supertax deduction akan mendorong lebih banyak litbang dalam jangka panjang. Namun, dalam konteks pandemi saat ini, kegiatan litbang terkait dengan kegiatan penemuan vaksin juga sangat relevan.

Adapun insentif pengurangan itu meliputi pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang serta tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN