PMK 104/2021

PMK Baru Terbit, Tarif PNBP Uji Validitas Rapid Test Antigen Bisa 0%

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:21 WIB
PMK Baru Terbit, Tarif PNBP Uji Validitas Rapid Test Antigen Bisa 0%

PMK 104/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0%.

Ketentuan itu masuk dalam PMK 104/2021. Pada bagian pertimbangan disebutkan uji terhadap rapid diagnostic test antigen perlu dilakukan untuk menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat. Layanan pengujian itu merupakan layanan di bidang pengujian laboratorium yang bersifat volatil.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 PP 69/2020 … , dalam hal tertentu tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan karena tarif bersifat volatil, dapat diatur dengan peraturan menteri,” bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 104/2021, dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Sesuai dengan ketentuan, uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 per tes. Namun, dengan pertimbanban tertentu tarif dapat ditetapkan Rp0 atau 0%.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif PNBP hingga Rp0 atau 0% dengan pertimbangan tertentu tersebut masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri kesehatan (permenkes).

Besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif uji validitas rapid diagnostic test antigen hingga Rp0 atau 0% harus mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan terlebih dahulu sebelum diterapkan.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

“Seluruh PNBP yang berasal dari layanan uji validitas rapid diagnostic test antigen pada Kementerian Kesehatan disetor ke kas negara,” bunyi Pasal 4 PMK yang diundangkan pada 3 Agustus 2021 tersebut.

Adapun PMK ini berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun ketentuan mengenai laboratorium yang ditunjuk sebagai penguji validitas rapid diagnostic test antigen telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/477/2021.

Pada keputusan menteri tersebut, ada 7 laboratorium yang ditetapkan sebagai penguji validitas rapid diagnostic test antigen. Pertama, Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI). Kedua, Laboratorium Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ketiga, Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair).

Keempat, Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand). Kelima, Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Keenam, Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Jakarta. Ketujuh, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Jakarta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan K/L dan Pemda untuk Optimalkan Aset Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN