PMK 104/2021

PMK Baru Terbit, Tarif PNBP Uji Validitas Rapid Test Antigen Bisa 0%

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:21 WIB
PMK Baru Terbit, Tarif PNBP Uji Validitas Rapid Test Antigen Bisa 0%

PMK 104/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0%.

Ketentuan itu masuk dalam PMK 104/2021. Pada bagian pertimbangan disebutkan uji terhadap rapid diagnostic test antigen perlu dilakukan untuk menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat. Layanan pengujian itu merupakan layanan di bidang pengujian laboratorium yang bersifat volatil.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 PP 69/2020 … , dalam hal tertentu tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan karena tarif bersifat volatil, dapat diatur dengan peraturan menteri,” bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 104/2021, dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Sesuai dengan ketentuan, uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 per tes. Namun, dengan pertimbanban tertentu tarif dapat ditetapkan Rp0 atau 0%.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif PNBP hingga Rp0 atau 0% dengan pertimbangan tertentu tersebut masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri kesehatan (permenkes).

Besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif uji validitas rapid diagnostic test antigen hingga Rp0 atau 0% harus mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan terlebih dahulu sebelum diterapkan.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

“Seluruh PNBP yang berasal dari layanan uji validitas rapid diagnostic test antigen pada Kementerian Kesehatan disetor ke kas negara,” bunyi Pasal 4 PMK yang diundangkan pada 3 Agustus 2021 tersebut.

Adapun PMK ini berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun ketentuan mengenai laboratorium yang ditunjuk sebagai penguji validitas rapid diagnostic test antigen telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/477/2021.

Pada keputusan menteri tersebut, ada 7 laboratorium yang ditetapkan sebagai penguji validitas rapid diagnostic test antigen. Pertama, Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI). Kedua, Laboratorium Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ketiga, Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair).

Keempat, Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand). Kelima, Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Keenam, Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Jakarta. Ketujuh, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Jakarta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Sabtu, 30 November 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?