PMK 104/2021

PMK Baru Terbit, Tarif PNBP Uji Validitas Rapid Test Antigen Bisa 0%

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:21 WIB
PMK Baru Terbit, Tarif PNBP Uji Validitas Rapid Test Antigen Bisa 0%

PMK 104/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0%.

Ketentuan itu masuk dalam PMK 104/2021. Pada bagian pertimbangan disebutkan uji terhadap rapid diagnostic test antigen perlu dilakukan untuk menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat. Layanan pengujian itu merupakan layanan di bidang pengujian laboratorium yang bersifat volatil.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 PP 69/2020 … , dalam hal tertentu tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan karena tarif bersifat volatil, dapat diatur dengan peraturan menteri,” bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 104/2021, dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Sesuai dengan ketentuan, uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 per tes. Namun, dengan pertimbanban tertentu tarif dapat ditetapkan Rp0 atau 0%.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif PNBP hingga Rp0 atau 0% dengan pertimbangan tertentu tersebut masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri kesehatan (permenkes).

Besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif uji validitas rapid diagnostic test antigen hingga Rp0 atau 0% harus mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan terlebih dahulu sebelum diterapkan.

Baca Juga:
Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

“Seluruh PNBP yang berasal dari layanan uji validitas rapid diagnostic test antigen pada Kementerian Kesehatan disetor ke kas negara,” bunyi Pasal 4 PMK yang diundangkan pada 3 Agustus 2021 tersebut.

Adapun PMK ini berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun ketentuan mengenai laboratorium yang ditunjuk sebagai penguji validitas rapid diagnostic test antigen telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/477/2021.

Pada keputusan menteri tersebut, ada 7 laboratorium yang ditetapkan sebagai penguji validitas rapid diagnostic test antigen. Pertama, Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI). Kedua, Laboratorium Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ketiga, Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair).

Keempat, Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand). Kelima, Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Keenam, Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Jakarta. Ketujuh, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Jakarta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP