PMK 12/2022

PMK Baru! Sri Mulyani Rilis Pedoman Umum Pemeriksaan PNBP

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Maret 2022 | 13:30 WIB
PMK Baru! Sri Mulyani Rilis Pedoman Umum Pemeriksaan PNBP

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan pedoman umum dalam pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak. Pedoman umum tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/2022.

Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 12/2022, PMK tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang PNBP," bunyi Pasal 1 angka 3 PMK 12/2022, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Secara umum, pemeriksaan PNBP dilakukan instansi pemeriksa, yaitu badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemeriksaan PNBP dilakukan berdasarkan permintaan menteri keuangan atau permintaan pimpinan instansi pengelola PNBP.

Pemeriksaan PNBP tidak dilakukan atas wajib bayar saja, tetapi juga atas instansi pengelola PNBP dan mitra instansi pengelola (MIP) PNBP. Adapun mitra instansi pengelola PNBP adalah badan yang membantu instansi pengelola PNBP.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Terhadap wajib bayar, pemeriksaan PNBP dilakukan khususnya atas wajib bayar yang menghitung PNBP-nya sendiri. Pemeriksaan dilakukan atas laporan keuangan dan dokumen pendukung lain yang terkait dengan objek pemeriksaan PNBP hingga bukti transaksi yang berkaitan dengan pembayaran PNBP.

Atas instansi pengelola PNBP, pemeriksaan dilakukan atas sistem pengendalian intern pengelolaan PNBP hingga bukti transaksi keuangan yang terkait dengan pembayaran PNBP.

PMK 12/2022 diundangkan pada 22 Februari 2022 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. Pemeriksaan PNBP yang sedang berproses harus dilaksanakan dan diselesaikan berdasarkan PMK 12/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP