PMK 12/2022

PMK Baru! Sri Mulyani Rilis Pedoman Umum Pemeriksaan PNBP

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Maret 2022 | 13:30 WIB
PMK Baru! Sri Mulyani Rilis Pedoman Umum Pemeriksaan PNBP

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan pedoman umum dalam pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak. Pedoman umum tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/2022.

Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 12/2022, PMK tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang PNBP," bunyi Pasal 1 angka 3 PMK 12/2022, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Secara umum, pemeriksaan PNBP dilakukan instansi pemeriksa, yaitu badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemeriksaan PNBP dilakukan berdasarkan permintaan menteri keuangan atau permintaan pimpinan instansi pengelola PNBP.

Pemeriksaan PNBP tidak dilakukan atas wajib bayar saja, tetapi juga atas instansi pengelola PNBP dan mitra instansi pengelola (MIP) PNBP. Adapun mitra instansi pengelola PNBP adalah badan yang membantu instansi pengelola PNBP.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Terhadap wajib bayar, pemeriksaan PNBP dilakukan khususnya atas wajib bayar yang menghitung PNBP-nya sendiri. Pemeriksaan dilakukan atas laporan keuangan dan dokumen pendukung lain yang terkait dengan objek pemeriksaan PNBP hingga bukti transaksi yang berkaitan dengan pembayaran PNBP.

Atas instansi pengelola PNBP, pemeriksaan dilakukan atas sistem pengendalian intern pengelolaan PNBP hingga bukti transaksi keuangan yang terkait dengan pembayaran PNBP.

PMK 12/2022 diundangkan pada 22 Februari 2022 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. Pemeriksaan PNBP yang sedang berproses harus dilaksanakan dan diselesaikan berdasarkan PMK 12/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN