PMK 12/2022

PMK Baru! Sri Mulyani Rilis Pedoman Umum Pemeriksaan PNBP

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Maret 2022 | 13:30 WIB
PMK Baru! Sri Mulyani Rilis Pedoman Umum Pemeriksaan PNBP

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan pedoman umum dalam pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak. Pedoman umum tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/2022.

Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 12/2022, PMK tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang PNBP," bunyi Pasal 1 angka 3 PMK 12/2022, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Secara umum, pemeriksaan PNBP dilakukan instansi pemeriksa, yaitu badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemeriksaan PNBP dilakukan berdasarkan permintaan menteri keuangan atau permintaan pimpinan instansi pengelola PNBP.

Pemeriksaan PNBP tidak dilakukan atas wajib bayar saja, tetapi juga atas instansi pengelola PNBP dan mitra instansi pengelola (MIP) PNBP. Adapun mitra instansi pengelola PNBP adalah badan yang membantu instansi pengelola PNBP.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Terhadap wajib bayar, pemeriksaan PNBP dilakukan khususnya atas wajib bayar yang menghitung PNBP-nya sendiri. Pemeriksaan dilakukan atas laporan keuangan dan dokumen pendukung lain yang terkait dengan objek pemeriksaan PNBP hingga bukti transaksi yang berkaitan dengan pembayaran PNBP.

Atas instansi pengelola PNBP, pemeriksaan dilakukan atas sistem pengendalian intern pengelolaan PNBP hingga bukti transaksi keuangan yang terkait dengan pembayaran PNBP.

PMK 12/2022 diundangkan pada 22 Februari 2022 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. Pemeriksaan PNBP yang sedang berproses harus dilaksanakan dan diselesaikan berdasarkan PMK 12/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan