Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 117/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperkecil ruang pemerintah daerah dalam menentukan defisit pada APBD 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 117/2021.
Melalui PMK 117/2021 tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur batas maksimal kumulatif defisit APBD 2022 menjadi 0,32% dari proyeksi PDB 2022. Batasan tersebut lebih kecil ketimbang tahun ini yang mencapai 0,34% dari PDB.
"Batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2022 ditetapkan sebesar 0,32% dari proyeksi PDB tahun anggaran 2022," bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, Rabu (8/9/2021).
PMK tersebut juga menjelaskan defisit APBD adalah defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah dan pinjaman untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah.
Sementara itu, batas maksimal defisit APBD 2022 masing-masing daerah harus ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah. Pada daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi, batas maksimal defisit APBD 2022 dapat mencapai 5,3% dari perkiraan pendapatan daerah 2022.
Lalu, batas maksimal defisit APBD 2022 sebesar 5% berlaku pada daerah dengan kapasitas fiskal tinggi, sedangkan 4,7% untuk kapasitas fiskal sedang. Pada daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah, batas maksimal defisit APBD 2022 masing-masing sebesar 4,4% dan 4,1%.
Kategori kapasitas fiskal daerah tersebut akan mengacu pada PMK 116/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Pada lampiran beleid itu, hanya terdapat 4 provinsi yang masuk kategori kapasitas fiskal sangat tinggi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2022 masing-masing daerah...menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2022," bunyi Pasal 4 PMK 117/2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.