Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan sedang menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang diperlukan untuk implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan PMK ini di antaranya akan mengatur mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak secara elektronik. Nanti, PMK ini akan merevisi atau mencabut ketentuan yang lama.
"PMK-PMK sebelumnya yang mengatur mengenai hal-hal tersebut akan diperbarui atau dicabut," katanya, Rabu (12/4/2023).
Dwi menuturkan PMK PSIAP juga akan membahas mengenai proses bisnis DJP yang termasuk dalam pembaruan PSIAP seperti registrasi, pembayaran, dan pelaporan SPT.
Pembaruan PSIAP bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management.
Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
Pembaruan PSIAP ini telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).
Saat ini, DJP tengah melakukan uji coba atas integrasi antarmodul pada PSIAP. Nanti, uji coba itu bakal diikuti dengan user acceptance test dan operational acceptance test. Pembaruan PSIAP ditargetkan berjalan penuh mulai 1 Januari 2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.