PMK 122/2020

PMK Baru Soal Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS

Muhamad Wildan | Rabu, 09 September 2020 | 11:19 WIB
PMK Baru Soal Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS

Tampilan depan salinan PMK 122/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan bakal memulai proses pengalihan dan pengembalian dana tabungan perumahan (Taperum) pegawai negeri sipil (PNS). Proses pengalihan dan pengembalian dana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/2020.

PMK tersebut diterbitkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 67 PP tersebut, tim yang terdiri atas Kementerian PUPR, Kemenkeu, Kementerian PAN-RB, dan Kemendagri diamanatkan untuk melakukan penghitungan dan penetapan dana Taperum PNS yang terhimpun sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS serta dana berbentuk deposito dan investasi lain termasuk hasil pemupukannya.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Dana Tapera PNS dialihkan kepada BP Tapera. Adapun BP Tapera mengemban tugas untuk mengembalikan dana Taperum PNS kepada PNS aktif sebagai saldo awal peserta Tapera serta kepada PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun.

"Tata cara pengalihan dan pengembalian dana Taperum PNS diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 67 ayat (4) PP No. 25 Tahun 2020, dikutip Rabu (9/9/2020).

Melalui PMK No. 122/2020, dana Taperum PNS yang terhimpun sejak Bapertarum PNS dibubarkan dikelola oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, dana berbentuk deposito dan investasi lainnya dikelola oleh Menteri PUPR.

PMK ini mengamanatkan tim likuidasi untuk menghitung dan menetapkan dana Taperum PNS. Hasil penghitungan dan penetapan disampaikan kepada Dirjen Perbendaharaan, Menteri PUPR, Komite Tapera, dan Komisioner BP Tapera.

Baca Juga:
Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Berdasarkan pada Pasal 14 PMK tersebut, pengembalian dana untuk PNS aktif ditampung melalui rekening dana Tapera dan dilaksanakan secara serentak. BP Tapera diwajibkan untuk menyediakan informasi yang mudah diakses oleh PNS aktif untuk mengetahui saldo awal PNS aktif sebagai peserta Tapera.

Bagi PNS yang sudah pensiun atau ahli waris dari PNS yang sudah meninggal dunia, pengembalian dana Taperum PNS dilaksanakan oleh BP Tapera paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum PNS.

Jika hingga 3 tahun dana tersebut masih belum berhasil dikembalikan, BP Tapera harus menyimpan dana Taperum PNS dalam rekening tersendiri dan harus terus mengusahakan pengembalian. BP Tapera harus mengusahakan pengembalian dana Taperum PNS selama 30 tahun.

Bila dalam jangka waktu 30 tahun dana tersebut tidak berhasil dikembalikan, BP Tapera bisa mengajukan penetapan permohonan penetapan status dana Taperum PNS sebagai dana tidak bertuan kepada pengadilan. Dana yang diputuskan tidak bertuan bakal disetor ke kas negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Rabu, 27 November 2024 | 15:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Naikkan Gaji Guru Mulai Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global