PMK 122/2020

PMK Baru Soal Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS

Muhamad Wildan | Rabu, 09 September 2020 | 11:19 WIB
PMK Baru Soal Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS

Tampilan depan salinan PMK 122/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan bakal memulai proses pengalihan dan pengembalian dana tabungan perumahan (Taperum) pegawai negeri sipil (PNS). Proses pengalihan dan pengembalian dana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/2020.

PMK tersebut diterbitkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 67 PP tersebut, tim yang terdiri atas Kementerian PUPR, Kemenkeu, Kementerian PAN-RB, dan Kemendagri diamanatkan untuk melakukan penghitungan dan penetapan dana Taperum PNS yang terhimpun sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS serta dana berbentuk deposito dan investasi lain termasuk hasil pemupukannya.

Baca Juga:
Angkat Honorer Jadi ASN, Pemerintah Hadapi Sejumlah Kendala Teknis

Dana Tapera PNS dialihkan kepada BP Tapera. Adapun BP Tapera mengemban tugas untuk mengembalikan dana Taperum PNS kepada PNS aktif sebagai saldo awal peserta Tapera serta kepada PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun.

"Tata cara pengalihan dan pengembalian dana Taperum PNS diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 67 ayat (4) PP No. 25 Tahun 2020, dikutip Rabu (9/9/2020).

Melalui PMK No. 122/2020, dana Taperum PNS yang terhimpun sejak Bapertarum PNS dibubarkan dikelola oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, dana berbentuk deposito dan investasi lainnya dikelola oleh Menteri PUPR.

PMK ini mengamanatkan tim likuidasi untuk menghitung dan menetapkan dana Taperum PNS. Hasil penghitungan dan penetapan disampaikan kepada Dirjen Perbendaharaan, Menteri PUPR, Komite Tapera, dan Komisioner BP Tapera.

Baca Juga:
Wamenkeu: ASN yang Tugas Belajar, Ingat Kuliah Anda Dibiayai Pajak!

Berdasarkan pada Pasal 14 PMK tersebut, pengembalian dana untuk PNS aktif ditampung melalui rekening dana Tapera dan dilaksanakan secara serentak. BP Tapera diwajibkan untuk menyediakan informasi yang mudah diakses oleh PNS aktif untuk mengetahui saldo awal PNS aktif sebagai peserta Tapera.

Bagi PNS yang sudah pensiun atau ahli waris dari PNS yang sudah meninggal dunia, pengembalian dana Taperum PNS dilaksanakan oleh BP Tapera paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum PNS.

Jika hingga 3 tahun dana tersebut masih belum berhasil dikembalikan, BP Tapera harus menyimpan dana Taperum PNS dalam rekening tersendiri dan harus terus mengusahakan pengembalian. BP Tapera harus mengusahakan pengembalian dana Taperum PNS selama 30 tahun.

Bila dalam jangka waktu 30 tahun dana tersebut tidak berhasil dikembalikan, BP Tapera bisa mengajukan penetapan permohonan penetapan status dana Taperum PNS sebagai dana tidak bertuan kepada pengadilan. Dana yang diputuskan tidak bertuan bakal disetor ke kas negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 September 2024 | 17:30 WIB REFORMASI BIROKRASI

Angkat Honorer Jadi ASN, Pemerintah Hadapi Sejumlah Kendala Teknis

Sabtu, 07 September 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Ada Sinyal Perpanjangan Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

Sabtu, 07 September 2024 | 12:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Wamenkeu: ASN yang Tugas Belajar, Ingat Kuliah Anda Dibiayai Pajak!

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN