PMK 68/2023

PMK Baru! Simak Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

Dian Kurniati | Selasa, 25 Juli 2023 | 12:30 WIB
PMK Baru! Simak Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

Laman depan dokumen PMK 68/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 68/2023 yang merevisi PMK 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Terdapat beberapa perubahan yang dituangkan dalam PMK 68/2023. Perubahan ini dilakukan untuk lebih meningkatkan pelayanan di bidang cukai dan memberikan kepastian hukum.

"Untuk lebih meningkatkan pelayanan di bidang cukai dan memberikan kepastian hukum, PMK 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai perlu diubah," bunyi salah satu pertimbangan PMK 68/2023, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Perubahan ketentuan yang ada dalam PMK 68/2023, misalnya, mulai diperkenalkannya Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha (NILKU) sebagai nomor identitas yang diberikan untuk lokasi kegiatan usaha pengusaha barang kena cukai (BKC). Dengan ketentuan ini, nomor yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas pengusaha BKC adalah berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengusaha BKC, serta NILKU.

NILKU terdiri atas kode kantor bea dan cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha pengusaha BKC; kode jenis usaha pengusaha BKC; dan kode jenis BKC.

Setelahnya, ada pula perubahan ketentuan agar orang yang menjalankan kegiatan pabrik, penyimpanan, impor, penyalur, dan penjualan eceran BKC dapat diberikan NPPBKC. Tidak hanya menyampaikan surat pernyataan, orang tersebut juga kini harus menyampaikan pemaparan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pada PMK 68/2023, di antara Pasal 18 dan Pasal 19, disisipkan 2 pasal yakni Pasal 18A dan Pasal 18B. Pasal 18A menyebut penyampaian pemaparan dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan kepada kepala kantor bea dan cukai dan/atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.

Pejabat bea dan cukai yang dimaksud adalah yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.

Sementara pada Pasal 18B diatur tentang penyampaian pemaparan sampai dengan penerbitan persetujuan atau penolakan NPPBKC untuk orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau di tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Dalam kondisi tersebut, penyampaian pemaparan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai.

Perubahan lain yang juga termuat dalam PMK 68/2023, yakni soal penyisipan Pasal 70A di antara Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70A menyatakan kepala kantor bea dan cukai dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK ini terhadap pengusaha BKC yang mendapatkan keputusan pemberian NPPBKC berdasarkan manajemen risiko.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023," bunyi PMK 68/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP