PMK 68/2023

PMK Baru! Simak Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

Dian Kurniati | Selasa, 25 Juli 2023 | 12:30 WIB
PMK Baru! Simak Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

Laman depan dokumen PMK 68/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 68/2023 yang merevisi PMK 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Terdapat beberapa perubahan yang dituangkan dalam PMK 68/2023. Perubahan ini dilakukan untuk lebih meningkatkan pelayanan di bidang cukai dan memberikan kepastian hukum.

"Untuk lebih meningkatkan pelayanan di bidang cukai dan memberikan kepastian hukum, PMK 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai perlu diubah," bunyi salah satu pertimbangan PMK 68/2023, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Perubahan ketentuan yang ada dalam PMK 68/2023, misalnya, mulai diperkenalkannya Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha (NILKU) sebagai nomor identitas yang diberikan untuk lokasi kegiatan usaha pengusaha barang kena cukai (BKC). Dengan ketentuan ini, nomor yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas pengusaha BKC adalah berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengusaha BKC, serta NILKU.

NILKU terdiri atas kode kantor bea dan cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha pengusaha BKC; kode jenis usaha pengusaha BKC; dan kode jenis BKC.

Setelahnya, ada pula perubahan ketentuan agar orang yang menjalankan kegiatan pabrik, penyimpanan, impor, penyalur, dan penjualan eceran BKC dapat diberikan NPPBKC. Tidak hanya menyampaikan surat pernyataan, orang tersebut juga kini harus menyampaikan pemaparan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pada PMK 68/2023, di antara Pasal 18 dan Pasal 19, disisipkan 2 pasal yakni Pasal 18A dan Pasal 18B. Pasal 18A menyebut penyampaian pemaparan dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan kepada kepala kantor bea dan cukai dan/atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.

Pejabat bea dan cukai yang dimaksud adalah yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.

Sementara pada Pasal 18B diatur tentang penyampaian pemaparan sampai dengan penerbitan persetujuan atau penolakan NPPBKC untuk orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau di tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Dalam kondisi tersebut, penyampaian pemaparan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai.

Perubahan lain yang juga termuat dalam PMK 68/2023, yakni soal penyisipan Pasal 70A di antara Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70A menyatakan kepala kantor bea dan cukai dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK ini terhadap pengusaha BKC yang mendapatkan keputusan pemberian NPPBKC berdasarkan manajemen risiko.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023," bunyi PMK 68/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?