PMK 68/2023

PMK Baru! Simak Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

Dian Kurniati | Selasa, 25 Juli 2023 | 12:30 WIB
PMK Baru! Simak Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

Laman depan dokumen PMK 68/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 68/2023 yang merevisi PMK 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Terdapat beberapa perubahan yang dituangkan dalam PMK 68/2023. Perubahan ini dilakukan untuk lebih meningkatkan pelayanan di bidang cukai dan memberikan kepastian hukum.

"Untuk lebih meningkatkan pelayanan di bidang cukai dan memberikan kepastian hukum, PMK 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai perlu diubah," bunyi salah satu pertimbangan PMK 68/2023, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Perubahan ketentuan yang ada dalam PMK 68/2023, misalnya, mulai diperkenalkannya Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha (NILKU) sebagai nomor identitas yang diberikan untuk lokasi kegiatan usaha pengusaha barang kena cukai (BKC). Dengan ketentuan ini, nomor yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas pengusaha BKC adalah berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengusaha BKC, serta NILKU.

NILKU terdiri atas kode kantor bea dan cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha pengusaha BKC; kode jenis usaha pengusaha BKC; dan kode jenis BKC.

Setelahnya, ada pula perubahan ketentuan agar orang yang menjalankan kegiatan pabrik, penyimpanan, impor, penyalur, dan penjualan eceran BKC dapat diberikan NPPBKC. Tidak hanya menyampaikan surat pernyataan, orang tersebut juga kini harus menyampaikan pemaparan.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Pada PMK 68/2023, di antara Pasal 18 dan Pasal 19, disisipkan 2 pasal yakni Pasal 18A dan Pasal 18B. Pasal 18A menyebut penyampaian pemaparan dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan kepada kepala kantor bea dan cukai dan/atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.

Pejabat bea dan cukai yang dimaksud adalah yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.

Sementara pada Pasal 18B diatur tentang penyampaian pemaparan sampai dengan penerbitan persetujuan atau penolakan NPPBKC untuk orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau di tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Dalam kondisi tersebut, penyampaian pemaparan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai.

Perubahan lain yang juga termuat dalam PMK 68/2023, yakni soal penyisipan Pasal 70A di antara Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70A menyatakan kepala kantor bea dan cukai dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK ini terhadap pengusaha BKC yang mendapatkan keputusan pemberian NPPBKC berdasarkan manajemen risiko.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023," bunyi PMK 68/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja