Tampilan depan dokumen PMK 173/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan aturan administrasi perpajakan baru bagi pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) berupa surat setor pajak (SSP).
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung, mengatakan SSP merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak pengganti faktur pajak.
“Karena dia [pengusaha di KPBPB] bukan pengusaha kena pajak (PKP) dipungut dengan SSP, tidak dengan faktur,” kata Bonarsius, Senin (31/1/2022).
Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 yang telah diundangkan pada 2 Desember 2021 dan berlaku efektif pada 2 Februari 2022.
Bonarsius menyampaikan tujuan diterbitkannya PMK 173/2021 guna memberikan kemudahan administrasi. Selain itu, memberikan asas keadilan baik untuk pengusaha di KPBPP maupun pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).
“SSP sekali lagi kalau itu atas nama pengusaha, pembeli di TLDDP kalau dia PKP berhak untuk mengkreditkan sepanjang namanya adalah pengusaha di TLDDP,” ujar Bonarsius.
Di sisi lain, dia mencontohkan, apabila ada pengusaha di Batam mengirimkan barang/jasa ke Medan maka terhadapnya tetap terutang PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP).
Dengan demikian, pegusaha di Batam yang berada dalam KPBPP itu, harus menyetor PPN atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) karena telah menerima barang dari pengusaha di Medan yang tergolong TLDDP.
Sebagai informasi, saat ini daerah yang tergolong dalam KPBPB antara lain Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau dan Sabang di Aceh. Artinya, pengusaha yang berada di 4 kawasan tersebut wajib membuat SSP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.