PMK 173/2021

PMK Baru! Pengusaha Kawasan Bebas Wajib Buat SSP Gantikan Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 11:49 WIB
PMK Baru! Pengusaha Kawasan Bebas Wajib Buat SSP Gantikan Faktur Pajak

Tampilan depan dokumen PMK 173/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan aturan administrasi perpajakan baru bagi pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) berupa surat setor pajak (SSP).

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung, mengatakan SSP merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak pengganti faktur pajak.

“Karena dia [pengusaha di KPBPB] bukan pengusaha kena pajak (PKP) dipungut dengan SSP, tidak dengan faktur,” kata Bonarsius, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 yang telah diundangkan pada 2 Desember 2021 dan berlaku efektif pada 2 Februari 2022.

Bonarsius menyampaikan tujuan diterbitkannya PMK 173/2021 guna memberikan kemudahan administrasi. Selain itu, memberikan asas keadilan baik untuk pengusaha di KPBPP maupun pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

“SSP sekali lagi kalau itu atas nama pengusaha, pembeli di TLDDP kalau dia PKP berhak untuk mengkreditkan sepanjang namanya adalah pengusaha di TLDDP,” ujar Bonarsius.

Baca Juga:
Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Di sisi lain, dia mencontohkan, apabila ada pengusaha di Batam mengirimkan barang/jasa ke Medan maka terhadapnya tetap terutang PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Dengan demikian, pegusaha di Batam yang berada dalam KPBPP itu, harus menyetor PPN atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) karena telah menerima barang dari pengusaha di Medan yang tergolong TLDDP.

Sebagai informasi, saat ini daerah yang tergolong dalam KPBPB antara lain Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau dan Sabang di Aceh. Artinya, pengusaha yang berada di 4 kawasan tersebut wajib membuat SSP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 16 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Senin, 16 Desember 2024 | 10:00 WIB KAMBOJA

Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra