PMK 173/2021

PMK Baru! Pengusaha Kawasan Bebas Wajib Buat SSP Gantikan Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 11:49 WIB
PMK Baru! Pengusaha Kawasan Bebas Wajib Buat SSP Gantikan Faktur Pajak

Tampilan depan dokumen PMK 173/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan aturan administrasi perpajakan baru bagi pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) berupa surat setor pajak (SSP).

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung, mengatakan SSP merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak pengganti faktur pajak.

“Karena dia [pengusaha di KPBPB] bukan pengusaha kena pajak (PKP) dipungut dengan SSP, tidak dengan faktur,” kata Bonarsius, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 yang telah diundangkan pada 2 Desember 2021 dan berlaku efektif pada 2 Februari 2022.

Bonarsius menyampaikan tujuan diterbitkannya PMK 173/2021 guna memberikan kemudahan administrasi. Selain itu, memberikan asas keadilan baik untuk pengusaha di KPBPP maupun pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

“SSP sekali lagi kalau itu atas nama pengusaha, pembeli di TLDDP kalau dia PKP berhak untuk mengkreditkan sepanjang namanya adalah pengusaha di TLDDP,” ujar Bonarsius.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Di sisi lain, dia mencontohkan, apabila ada pengusaha di Batam mengirimkan barang/jasa ke Medan maka terhadapnya tetap terutang PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Dengan demikian, pegusaha di Batam yang berada dalam KPBPP itu, harus menyetor PPN atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) karena telah menerima barang dari pengusaha di Medan yang tergolong TLDDP.

Sebagai informasi, saat ini daerah yang tergolong dalam KPBPB antara lain Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau dan Sabang di Aceh. Artinya, pengusaha yang berada di 4 kawasan tersebut wajib membuat SSP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP