PMK 13/2022

PMK Baru! Pemerintah Beri Bea Masuk Nol Persen untuk Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Februari 2022 | 12:30 WIB
PMK Baru! Pemerintah Beri Bea Masuk Nol Persen untuk Kendaraan Listrik

Tampilan depan dokumen PMK 13/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan memberikan tarif khusus bea masuk sebesar 0% untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap atau Incompletely Knocked Down (IKD). Ketentuan ini diatur dalam PMK 13/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan dan berlaku mulai 22 Februari 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan kebijakan ini diambil untuk mendorong industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Febrio menyebutkan, IKD menjadi sasaran pemberian bea masuk 0% karena jenis ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik.

Menurutnya, komponen KBLBB IKD yang belum lengkap dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri. Adapun Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari KBLBB IKD disesuaikan dengan Permenperin 27/2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan TKDN KBLBB (Battery Electric Vehicle).

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

“Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat," ujar Febrio dalam keterangan pers, dikutip pada Senin (28/2/2022).

Berkembangnya industri KBLBB, imbuh Febrio, akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi. Hal ini diyakininya mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik.

Seperti diketahui, pengembangan industri KBLBB berkaitan erat dengan pencapaian target pemerintah dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor energi dan transportasi yang setara dengan 38% (314 juta ton CO2e) dari total target nasional dengan kemampuan sendiri di tahun 2030.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Hingga saat ini pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan KBLBB. Untuk konsumen langsung, pemberian insentif diantaranya berupa PPnBM 0%, pajak daerah maksimum 10%, uang muka minimum 0%, serta tingkat bunga yang rendah.

Selanjutnya, untuk industri manufaktur diberikan tax holiday, tax allowance, dan supertax deduction untuk riset dan pengembangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 03 Maret 2022 | 00:00 WIB

Perlu diwaspadai banyak Loss dipenerimaan Bea Masuk. dan PPnBM .. sebaiknya meski kecil harus dipungut..krn automotive DN sdh diberikan fasilitas u Cc tt s/d 50 %. yg pd kenyataan scr riel komponen/unsur biaya mesin dll masih lebih besar d/p lokal inten. . seharusnya dibebaskan u alat2 kesahatan ttt dan juga alat produksi kepentingan ekspor dan u kebutuhan dasar kebanyakan orang... mungkin diprediksi ..Indonesia akan menjadi market besar negara2 produsen Automotive dunia. Mestinya CKD tidak terlalu diberikan fasilitas perpajakan/Bea masuk. Kita melihat ada kenaikan penerimaan yang menggembirakan ..terpotret dr pergerakan ekspor barang tt saja (khususnya dari Nikel, batu bara, minya CPO dan SDA lainnya). Untuk Industri barang jadi masih belum menunjukan signifikan mendokrak penerimaan. Ini menjadi penting dlm kebijakan dikemudian hari agar kecongkrangan penerimaan (defisit anggaran) bisa diatasi . Jelas spending riel blum mencapai 75 % scr efektif krn ada kewajiban bayar utang

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6