PMK 184/2020

PMK Baru, Organisasi Instansi Vertikal DJP Ditata Ulang

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Desember 2020 | 09:01 WIB
PMK Baru, Organisasi Instansi Vertikal DJP Ditata Ulang

Tampilan awal PMK 184/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melakukan reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP). Reorganisasi ini tertuang dalam PMK 184/2020. Beleid ini diundangkan dan berlaku mulai 23 November 2020.

Melalui PMK 184/2020, pemerintah melakukan penataan ulang atas organisasi instansi vertikal DJP yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 210/2017. Langkah ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi yang lebih baik dan organisasi yang andal.

“Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal, perlu melakukan penataan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak,” demikian kutipan salah satu pertimbangan dalam beleid itu, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui PMK 184/2020, DJP memperjelas dan memerinci jenis kantor pelayanan pajak (KPP). Pasal 53 ayat (1) PMK 184/2020 menyatakan KPP terdiri atas 4 jenis, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama.

Adapun KPP Wajib Pajak Besar terdiri atas KPP Wajib Pajak Besar Satu hingga KPP Wajib Pajak Besar Empat. Sementara itu, KPP Khusus terdiri atas KPP Penanaman Modal Asing Satu hingga Enam, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Perusahaan Masuk Bursa.

Perincian jenis KPP tersebut jauh lebih jelas dan rinci ketimbang beleid terdahulu. Sebelumnya, Pasal 53 PMK 210/2017 hanya menyatakan jika KPP terdiri atas 3 jenis yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama tanpa memberikan perincian lebih lanjut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Namun, Jenis-jenis dari KPP tersebut sebenarnya bukan hal yang baru. Meski tidak disebutkan dalam pasal, Lampiran I dan II PMK 210/2017 telah memerincikan jenis-jenis dari KPP tersebut. Jenis-jenis KPP itu juga tercantum dalam lampiran Perdirjen Pajak No.PER 10/PJ/2018.

Selain itu, apabila disandingkan, beleid terdahulu tidak menyebutkan KPP Khusus. Pasalnya, merujuk pada Lampiran II PMK 210/2017, KPP Khusus merupakan bagian dari jenis KPP Madya. Sementara itu, PMK 184/2020 telah mengaturnya sebagai jenis KPP yang berbeda.

Adanya perbedaan terkait dengan KPP Khusus dan Madya tentu memengaruhi ketentuan terkait. Adapun secara garis besar PMK 184/2020 merevisi fungsi, tugas, subbagian dan seksi beserta tugasnya dari setiap jenis KPP.

Hal menarik lain dari PMK 184/2020 ini adalah adanya pengelompokan KPP Pratama menjadi dua kelompok yaitu, KPP Pratama Kelompok I dan KPP Pratama Kelompok II. Hal ini merupakan ketentuan baru yang belum ada sebelumnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan