PMK 184/2020

PMK Baru, Organisasi Instansi Vertikal DJP Ditata Ulang

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Desember 2020 | 09:01 WIB
PMK Baru, Organisasi Instansi Vertikal DJP Ditata Ulang

Tampilan awal PMK 184/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melakukan reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP). Reorganisasi ini tertuang dalam PMK 184/2020. Beleid ini diundangkan dan berlaku mulai 23 November 2020.

Melalui PMK 184/2020, pemerintah melakukan penataan ulang atas organisasi instansi vertikal DJP yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 210/2017. Langkah ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi yang lebih baik dan organisasi yang andal.

“Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal, perlu melakukan penataan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak,” demikian kutipan salah satu pertimbangan dalam beleid itu, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Melalui PMK 184/2020, DJP memperjelas dan memerinci jenis kantor pelayanan pajak (KPP). Pasal 53 ayat (1) PMK 184/2020 menyatakan KPP terdiri atas 4 jenis, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama.

Adapun KPP Wajib Pajak Besar terdiri atas KPP Wajib Pajak Besar Satu hingga KPP Wajib Pajak Besar Empat. Sementara itu, KPP Khusus terdiri atas KPP Penanaman Modal Asing Satu hingga Enam, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Perusahaan Masuk Bursa.

Perincian jenis KPP tersebut jauh lebih jelas dan rinci ketimbang beleid terdahulu. Sebelumnya, Pasal 53 PMK 210/2017 hanya menyatakan jika KPP terdiri atas 3 jenis yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama tanpa memberikan perincian lebih lanjut.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Namun, Jenis-jenis dari KPP tersebut sebenarnya bukan hal yang baru. Meski tidak disebutkan dalam pasal, Lampiran I dan II PMK 210/2017 telah memerincikan jenis-jenis dari KPP tersebut. Jenis-jenis KPP itu juga tercantum dalam lampiran Perdirjen Pajak No.PER 10/PJ/2018.

Selain itu, apabila disandingkan, beleid terdahulu tidak menyebutkan KPP Khusus. Pasalnya, merujuk pada Lampiran II PMK 210/2017, KPP Khusus merupakan bagian dari jenis KPP Madya. Sementara itu, PMK 184/2020 telah mengaturnya sebagai jenis KPP yang berbeda.

Adanya perbedaan terkait dengan KPP Khusus dan Madya tentu memengaruhi ketentuan terkait. Adapun secara garis besar PMK 184/2020 merevisi fungsi, tugas, subbagian dan seksi beserta tugasnya dari setiap jenis KPP.

Hal menarik lain dari PMK 184/2020 ini adalah adanya pengelompokan KPP Pratama menjadi dua kelompok yaitu, KPP Pratama Kelompok I dan KPP Pratama Kelompok II. Hal ini merupakan ketentuan baru yang belum ada sebelumnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII