PMK 110/2021

PMK Baru! Kemenkeu Terbitkan Aturan Soal Pencairan Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Agustus 2021 | 13:00 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Terbitkan Aturan Soal Pencairan Penerimaan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru mengenai tata cara penetapan maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 110/2021.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan ketentuan baru tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan realisasi belanja kementerian/lembaga yang sumber dananya berasal dari PNBP dan untuk modernisasi pelaksanaan anggaran.

“Untuk itu, perlu melakukan optimalisasi penggunaan sistem teknologi dan informasi serta simplikasi proses dalam penetapan maksimum pencairan PNBP,” sebut Kemenkeu dalam PMK No. 110/2021, dikutip pada Minggu (22/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Maksimum Pencairan PNBP (MP PNBP) adalah batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya berasal dari PNBP pada DIPA yang dapat digunakan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Pasal 2 ayat (1) PMK 110/2201 menyebutkan pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dariPNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP. Selanjutnya, penetapan MP PNBP tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam penetapan MP PNBP tersebut antara lain realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan; realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran sebelumnya;

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian, proyeksi setoran PNBP tahun anggaran berjalan; rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan hasil monitoring dan evaluasi. Adapun realisasi setoran PNBP tersebut memperhitungkan pengembalian PNBP.

Selain itu, PMK tersebut juga mengatur mekanisme penetapan pola penggunaan PNBP; mekanisme penetapan maksimum pencairan PNBP; mekanisme penetapan maksimum pencairan PNBP secara terpusat; serta tata cara monitoring dan evaluasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja