PMK 110/2021

PMK Baru! Kemenkeu Terbitkan Aturan Soal Pencairan Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Agustus 2021 | 13:00 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Terbitkan Aturan Soal Pencairan Penerimaan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru mengenai tata cara penetapan maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 110/2021.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan ketentuan baru tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan realisasi belanja kementerian/lembaga yang sumber dananya berasal dari PNBP dan untuk modernisasi pelaksanaan anggaran.

“Untuk itu, perlu melakukan optimalisasi penggunaan sistem teknologi dan informasi serta simplikasi proses dalam penetapan maksimum pencairan PNBP,” sebut Kemenkeu dalam PMK No. 110/2021, dikutip pada Minggu (22/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Maksimum Pencairan PNBP (MP PNBP) adalah batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya berasal dari PNBP pada DIPA yang dapat digunakan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Pasal 2 ayat (1) PMK 110/2201 menyebutkan pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dariPNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP. Selanjutnya, penetapan MP PNBP tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam penetapan MP PNBP tersebut antara lain realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan; realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran sebelumnya;

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian, proyeksi setoran PNBP tahun anggaran berjalan; rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan hasil monitoring dan evaluasi. Adapun realisasi setoran PNBP tersebut memperhitungkan pengembalian PNBP.

Selain itu, PMK tersebut juga mengatur mekanisme penetapan pola penggunaan PNBP; mekanisme penetapan maksimum pencairan PNBP; mekanisme penetapan maksimum pencairan PNBP secara terpusat; serta tata cara monitoring dan evaluasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?