PMK 7/2023

PMK Baru! Kemenkeu Perbarui Aturan Pembayaran PNBP Layanan Imigrasi

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Februari 2023 | 17:00 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Perbarui Aturan Pembayaran PNBP Layanan Imigrasi

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan mekanisme pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2023.

Berdasarkan PMK 7/2023, pembayaran PNBP atas pelayanan keimigrasian dapat menggunakan berbagai instrumen yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar negeri.

"Pembayaran…dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar negeri," bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 7/2023, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 157/2022, pembayaran atas PNBP pelayanan keimigrasian berupa visa dapat dilakukan dari luar negeri. PMK 157/2022 tidak menyebutkan tentang pembayaran PNBP layanan keimigrasian dari dalam negeri.

Guna menyelenggarakan pelayanan imigrasi yang pembayaran PNBP-nya dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) PMK 7/2023, Kemenkumham perlu menunjuk mitra instansi pengelola.

Mitra instansi pengelola harus memenuhi 6 persyaratan antara lain telah tersertifikasi oleh BI sebagai payment gateway; memiliki server di Indonesia; memiliki dokumentasi pengembangan sistem IT; dan bersedia berkolaborasi dengan sistem IT milik Kemenkumham.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, mitra instansi pengelola juga harus melaksanakan tugas sebagai mitra sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam ketentuan tentang PNBP.

Bila memenuhi syarat, menkumham menunjuk dan menugaskan mitra instansi pengelola. Penunjukan dan penugasan ditetapkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.

"Penunjukan dan penugasan mitra instansi pengelola dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel," bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 7/2023.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam pelaksanaannya, mitra instansi pengelola berhak mengenakan biaya transaksi perbankan atau biaya transaksi pembayaran internasional. Biaya transaksi meliputi biaya transfer yang dikenakan oleh penyelenggara sistem pembayaran.

Biaya transaksi ditentukan dengan mempertimbangkan tarif PNBP, perkiraan volume transaksi, dan biaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon.

PMK 7/2023 diundangkan pada 31 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PMK 7/2023, PMK 157/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra