PMK 7/2023

PMK Baru! Kemenkeu Perbarui Aturan Pembayaran PNBP Layanan Imigrasi

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Februari 2023 | 17:00 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Perbarui Aturan Pembayaran PNBP Layanan Imigrasi

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan mekanisme pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2023.

Berdasarkan PMK 7/2023, pembayaran PNBP atas pelayanan keimigrasian dapat menggunakan berbagai instrumen yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar negeri.

"Pembayaran…dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar negeri," bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 7/2023, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 157/2022, pembayaran atas PNBP pelayanan keimigrasian berupa visa dapat dilakukan dari luar negeri. PMK 157/2022 tidak menyebutkan tentang pembayaran PNBP layanan keimigrasian dari dalam negeri.

Guna menyelenggarakan pelayanan imigrasi yang pembayaran PNBP-nya dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) PMK 7/2023, Kemenkumham perlu menunjuk mitra instansi pengelola.

Mitra instansi pengelola harus memenuhi 6 persyaratan antara lain telah tersertifikasi oleh BI sebagai payment gateway; memiliki server di Indonesia; memiliki dokumentasi pengembangan sistem IT; dan bersedia berkolaborasi dengan sistem IT milik Kemenkumham.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Selanjutnya, mitra instansi pengelola juga harus melaksanakan tugas sebagai mitra sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam ketentuan tentang PNBP.

Bila memenuhi syarat, menkumham menunjuk dan menugaskan mitra instansi pengelola. Penunjukan dan penugasan ditetapkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.

"Penunjukan dan penugasan mitra instansi pengelola dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel," bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 7/2023.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Dalam pelaksanaannya, mitra instansi pengelola berhak mengenakan biaya transaksi perbankan atau biaya transaksi pembayaran internasional. Biaya transaksi meliputi biaya transfer yang dikenakan oleh penyelenggara sistem pembayaran.

Biaya transaksi ditentukan dengan mempertimbangkan tarif PNBP, perkiraan volume transaksi, dan biaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon.

PMK 7/2023 diundangkan pada 31 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PMK 7/2023, PMK 157/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai