PMK 95/2022

PMK Baru! Kemenkeu Patok Tarif Bea Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juni 2022 | 17:30 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Patok Tarif Bea Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 95/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai dengan 0% atas bea lelang penjual dan bea lelang pembeli melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/2022.

Kemenkeu menjelaskan PMK 95/2022 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penjualan barang dengan cara lelang dan mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.

“Untuk itu, perlu ada dorongan terhadap pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli…dengan pengenaan tarif sampai dengan 0% atas jenis PNBP berupa bea lelang,” demikian bunyi pertimbangan PMK 95/2022, dikutip pada Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Pengembangan lelang yang dimaksud tersebut antara lain lelang noneksekusi sukarela atas objek lelang berupa produk UMKM; lelang noneksekusi sukarela terjadwal khusus; dan lelang eksekusi atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Tarif bea lelang terbaru ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 95/2022 yang diundangkan pada 13 Juni 2022 dan berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan.

Tarif bea lelang sampai dengan 0% pada PMK 95/2022 berlaku untuk lelang yang dilaksanakan sejak PMK mulai berlaku hingga 31 Desember 2024. Adapun PMK 95/2022 berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan pada 13 Juni 2022.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Secara lebih terperinci, Kemenkeu menetapkan bea lelang penjual untuk lelang noneksekusi sukarela UMKM sebesar 1% dan bea lelang pembeli sebesar 0%.

Untuk lelang noneksekusi terjadwal khusus, tarif bea lelang penjual sebesar 1% dan bea lelang pembeli sebesar 0% berlaku apabila lelang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I.

Untuk lelang noneksekusi terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas II, Kemenkeu menetapkan tarif bea lelang pembeli sebesar 0%.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Kemudian, Kemenkeu menetapkan tarif bea lelang penjual sebesar 0% atas lelang eksekusi benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum inkracht.

Tarif bea lelang penjual tersebut hanya berlaku atas benda sitaan terkait dalam Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU 31/1997 tentang Peradilan Militer, dan Pasal 47A UU 30/2002 s.t.d.t.d UU 19/2019 tentang KPK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha