Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 95/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai dengan 0% atas bea lelang penjual dan bea lelang pembeli melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/2022.
Kemenkeu menjelaskan PMK 95/2022 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penjualan barang dengan cara lelang dan mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.
“Untuk itu, perlu ada dorongan terhadap pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli…dengan pengenaan tarif sampai dengan 0% atas jenis PNBP berupa bea lelang,” demikian bunyi pertimbangan PMK 95/2022, dikutip pada Senin (20/6/2022).
Pengembangan lelang yang dimaksud tersebut antara lain lelang noneksekusi sukarela atas objek lelang berupa produk UMKM; lelang noneksekusi sukarela terjadwal khusus; dan lelang eksekusi atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tarif bea lelang terbaru ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 95/2022 yang diundangkan pada 13 Juni 2022 dan berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan.
Tarif bea lelang sampai dengan 0% pada PMK 95/2022 berlaku untuk lelang yang dilaksanakan sejak PMK mulai berlaku hingga 31 Desember 2024. Adapun PMK 95/2022 berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan pada 13 Juni 2022.
Secara lebih terperinci, Kemenkeu menetapkan bea lelang penjual untuk lelang noneksekusi sukarela UMKM sebesar 1% dan bea lelang pembeli sebesar 0%.
Untuk lelang noneksekusi terjadwal khusus, tarif bea lelang penjual sebesar 1% dan bea lelang pembeli sebesar 0% berlaku apabila lelang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I.
Untuk lelang noneksekusi terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas II, Kemenkeu menetapkan tarif bea lelang pembeli sebesar 0%.
Kemudian, Kemenkeu menetapkan tarif bea lelang penjual sebesar 0% atas lelang eksekusi benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum inkracht.
Tarif bea lelang penjual tersebut hanya berlaku atas benda sitaan terkait dalam Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU 31/1997 tentang Peradilan Militer, dan Pasal 47A UU 30/2002 s.t.d.t.d UU 19/2019 tentang KPK. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.