PMK 200/2020

PMK Baru! Kemenkeu Nolkan Tarif PNBP untuk Layanan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Desember 2020 | 11:51 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Nolkan Tarif PNBP untuk Layanan Ini

Tampilan awal salinan PMK 200/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp0 atas layanan permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 200/2020, tarif permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia ditetapkan senilai Rp0 hingga 31 Maret 2021 untuk memberikan keringanan di tengah pandemi Covid-19.

"… perlu diberikan keringanan pembayaran kredit bank atau pinjaman pembiayaan bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak langsung maupun tidak langsung pandemi Covid-19," bunyi bagian pertimbangan PMK No. 200/2020, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Merujuk pada UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, jaminan fidusia adalah jaminan baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.

Tarif PNBP sebesar Rp0 atas permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia akan diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada penerima fidusia, kuasa, dan wakil yang mengajukan permohonan perubahan.

Bila PMK No. 200/2020 tidak ditetapkan, tarif PNBP yang dikenakan atas permohonan perubahan hal tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia di Kementerian Hukum dan HAM sesungguhnya mencapai Rp250.000 per permohonan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Seperti yang diatur dalam UU No. 9/2018 tentang PNBP, Menteri Keuangan merupakan pengelola fiskal yang berhak untuk mengevaluasi, menyusun, hingga menetapkan jenis dan tarif PNBP pada instansi pengelola PNBP sesuai dengan usulan dari instansi terkait.

Pada Pasal 24 PP No. 69/2020 yang mengatur lebih terperinci tentang penetapan tarif PNBP, tarif PNBP bisa ditetapkan sebesar Rp0 atau 0% dengan beberapa pertimbangan.

Tarif PNBP pada berbagai kementerian dan lembaga bisa dinolkan untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan sosial dan keagamaan, untuk membantu wajib bayar yang dalam keadaan tidak mampu membayar atau dalam kondisi kahar, untuk masyarakat tidak mampu hingga UMKM, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi