Tampilan awal salinan PMK 200/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp0 atas layanan permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 200/2020, tarif permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia ditetapkan senilai Rp0 hingga 31 Maret 2021 untuk memberikan keringanan di tengah pandemi Covid-19.
"… perlu diberikan keringanan pembayaran kredit bank atau pinjaman pembiayaan bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak langsung maupun tidak langsung pandemi Covid-19," bunyi bagian pertimbangan PMK No. 200/2020, Rabu (30/12/2020).
Merujuk pada UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, jaminan fidusia adalah jaminan baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.
Tarif PNBP sebesar Rp0 atas permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia akan diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada penerima fidusia, kuasa, dan wakil yang mengajukan permohonan perubahan.
Bila PMK No. 200/2020 tidak ditetapkan, tarif PNBP yang dikenakan atas permohonan perubahan hal tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia di Kementerian Hukum dan HAM sesungguhnya mencapai Rp250.000 per permohonan.
Seperti yang diatur dalam UU No. 9/2018 tentang PNBP, Menteri Keuangan merupakan pengelola fiskal yang berhak untuk mengevaluasi, menyusun, hingga menetapkan jenis dan tarif PNBP pada instansi pengelola PNBP sesuai dengan usulan dari instansi terkait.
Pada Pasal 24 PP No. 69/2020 yang mengatur lebih terperinci tentang penetapan tarif PNBP, tarif PNBP bisa ditetapkan sebesar Rp0 atau 0% dengan beberapa pertimbangan.
Tarif PNBP pada berbagai kementerian dan lembaga bisa dinolkan untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan sosial dan keagamaan, untuk membantu wajib bayar yang dalam keadaan tidak mampu membayar atau dalam kondisi kahar, untuk masyarakat tidak mampu hingga UMKM, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.