PMK 96/2021

PMK Baru, Ini Syarat Penyerahan Yacht Usaha Pariwisata Bebas PPnBM

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Juli 2021 | 16:39 WIB
PMK Baru, Ini Syarat Penyerahan Yacht Usaha Pariwisata Bebas PPnBM

PMK 96/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengecualikan impor atau penyerahan yacht untuk usaha pariwisata dari pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2021, pengecualian PPnBM atas impor atau penyerahan yacht kepada wajib pajak yang melakukan usaha pariwisata. Wajib pajak perlu memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM. Bila tidak memiliki SKB, PPnBM yang dikenakan mencapai 75%.

“Dalam hal wajib pajak ... tidak memiliki SKB PPnBM atau memiliki SKB PPnBM setelah pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan, PPnBM ... tetap dipungut atau dibayar," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 96/2021, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Adapun untuk memperoleh SKB PPnBM yang dipersyaratkan tersebut, wajib pajak pelaku usaha pariwisata harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman yang disediakan Ditjen Pajak (DJP).

Dalam permohonan yang diajukan, wajib pajak harus menyertakan informasi seperti nama, alamat, NPWP, jenis usaha, nama barang, nilai impor atau harga jual, PPnBM terutang, serta tanggal pembelian.

DJP juga meminta dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak benar-benar melakukan kegiatan usaha pariwisata. Dokumen yang dimaksud adalah nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata atau izin usaha pariwisata lainnya.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Wajib pajak juga tidak boleh memiliki utang pajak, tertib menyampaikan SPT Tahunan PPh selama 2 tahun terakhir, dan selalu menyampaikan SPT Masa PPN dalam 3 masa pajak terakhir. Persyaratan mengenai utang pajak dikecualikan bagi wajib pajak yang diperbolehkan untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

PMK terbaru mengenai pengenaan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor ini telah diundangkan sejak 26 Juli 2021. Beleid ini berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra