PMK 109/2020

PMK Baru, Ini Kewajiban Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Agustus 2020 | 15:27 WIB
PMK Baru, Ini Kewajiban Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara

Ilustrasi. Gedung Ditjen Bea dan Cukai. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menambah kewajiban-kewajiban baru yang melekat pada pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS).

Kewajiban yang sebelumnya hanya sebanyak tiga poin, sekarang bertambah menjadi tujuh poin dalam PMK No.109/PMK.04/2020. Salah satu kewajiban baru terkait dengan National Logistic Ecosystem (NLE) yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2020.

“Pengusaha TPS wajib menyediakan sistem penyerahan petikemas (SP2) secara elektronik yang terhubung dengan NLE dalam hal TPS berada di pelabuhan laut," bunyi ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf e beleid tersebut, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain itu, pengusaha TPS juga diwajibkan menyediakan dan melakukan pemeliharaan sarana keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Pengusaha TPS juga wajib menyediakan dan melakukan pemeliharaan alat pemindai sesuai dengan karakteristik barang impor atau ekspor.

Kemudian, ada pula kewajiban memberi penangguhan pembayaran biaya penimbunan di TPS atas barang impor ataupun ekspor yang dinyatakan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai negara dan barang yang dikuasai negara yang dipindahkan ke tempat penimbunan pabean (TPP), barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.

Alat pemindai, sesuai dengan Pasal 18 ayat 5, dapat digunakan secara bersama-sama dengan pengusaha TPS lain yang lokasinya berdekatan berdasarkan persetujuan kepala kantor pabean yang mengawasi TPS.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pengusaha TPS juga bisa mendapat pengecualian dari kewajiban penyediaan alat pemindai untuk TPS dengan volume kegiatan tertentu berdasarkan keputusan kantor kepala pabean yang mengawasi TPS.

Dalam ketentuan peralihan disebutkan pemenuhan kewajiban penyediaan alat pemindai harus terpenuhi paling lama satu tahun. Namun, bila telah tersedia alat pemindai dari DJBC di TPS maka kewajiban penyediaan alat pemindai harus dipenuhi ketika alat pemindai tersebut ditarik penggunaannya oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) atau sudah tidak dapat digunakan karena sebab lain.

Adapun kewajiban-kewajiban yang sudah tertuang dalam PMK sebelumnya juga masih dicantumkan dalam PMK 109/2020. Pengusaha TPS diwajibkan untuk menyediakan dan melakukan pemeliharaan tempat pemeriksaan fisik barang.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Pengusaha TPS juga wajib menyediakan dan melakukan pemeliharaan sarana pendukung pemeriksaan fisik barang dalam jumlah yang memadai. Mereka juga harus menyediakan dan memastikan ketersediaan tenaga kerja bongkar muat untuk membantu pemindahan barang dari dan ke dalam peti kemas serta membuka kemasan barang.

Seperti ketentuan sebelumnya, pengusaha TPS juga diwajibkan untuk menyediakan ruangan dan sarana kerja yang layak dan memadai bagi pejabat DJBC untuk melaksanakan pelayanan dan pengawasan.

Pengusaha TPS yang hendak memulai kegiatan operasional sebagai TPS harus harus mendapatkan izin operasional dari kepala kantor pabean yang mengawasi TPS. Izin operasional baru akan diterbitkan berdasarkan surat pemberitahuan oleh pengusaha TPS setelah dipenuhinya kewajiban-kewajiban ini.

Beleid terbaru ini telah diundangkan sejak 11 Agustus 2020 dan akan berlaku pada 30 hari setelah diundangkan. PMK No. 23/PMK.04/2015 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP