PMK 61/2021

PMK Baru, Ini Hak dan Kewajiban Perpajakan WP Pertambangan Mineral

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 22 Juni 2021 | 10:03 WIB
PMK Baru, Ini Hak dan Kewajiban Perpajakan WP Pertambangan Mineral

PMK 61/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang bergerak di bidang pertambangan mineral.

Perincian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2021. Terbitnya PMK ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) PMK No.37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral .

“Perlu menetapkan PMK tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK dalam rangka kerja sama di bidang usaha pertambangan mineral,” bunyi pertimbangan PMK 61/2021, dikutip pada Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Setidaknya terdapat 5 kelompok wajib pajak di bidang pertambangan mineral yang diatur dalam PMK 61/2021. Pertama, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.

Cakupan pengertian IUP juga termasuk pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). SIPB sendiri adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu

Kedua, pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ketiga, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau izin melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Keempat, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya (KK). Kelompok ini juga mencakup IUPK Operasi Produksi sebagai perubahan bentuk usaha pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.

Kelima, pemegang KK yang melakukan kegiatan usaha pertambangan pada berbagai wilayah penambangan, meliputi WIUP, WIUPK, WPR atau wilayah KK yang telah diberikan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

KK merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral.

Adapun setiap kelompok wajib pajak tersebut dapat saling bekerja sama atau menggandeng pihak lain dalam menjalankan pengusahaan hasil produksi mineral. Atas kerja sama tersebut, baik wajib pajak di bidang pertambangan mineral maupun pihak lain, harus melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Secara lebih terperinci, ada 7 hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Pertama, mengakui penghasilan atas seluruh penjualan/pengalihan hasil produksi mineral dalam menghitung pajak penghasilan (PPh).

Kedua, membebankan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari kegiatan kerjasama tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP).

Ketiga, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Keempat, menghitung besarnya pajak terutang. Kelima, melakukan pembayaran dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Keenam, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani. Ketujuh, hak dan kewajiban perpajakan lainnya.

Sementara itu, wajib pajak yang melakukan kerjasama dengan pihak dalam PMK 61/2021 juga memiliki 7 kewajiban dan hak perpajakan yang harus dipenuhi. Pertama, mengakui seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hasil kerjasama dalam menghitung PPh.

Kedua, membebankan pengeluaran yang berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari kegiatan kerjasama tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PKP. Ketiga, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Keempat, menghitung besarnya pajak terutang. Kelima, melakukan pembayaran dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Keenam, menyampaikan SPT yang sudah diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani. Ketujuh, hak dan kewajiban perpajakan lainnya.

“peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [15 Juni 2021],” demikian bunyi Pasal 7 PMK 61/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN