PMK 61/2021

PMK Baru, Ini Hak dan Kewajiban Perpajakan WP Pertambangan Mineral

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 22 Juni 2021 | 10:03 WIB
PMK Baru, Ini Hak dan Kewajiban Perpajakan WP Pertambangan Mineral

PMK 61/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang bergerak di bidang pertambangan mineral.

Perincian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2021. Terbitnya PMK ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) PMK No.37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral .

“Perlu menetapkan PMK tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK dalam rangka kerja sama di bidang usaha pertambangan mineral,” bunyi pertimbangan PMK 61/2021, dikutip pada Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Setidaknya terdapat 5 kelompok wajib pajak di bidang pertambangan mineral yang diatur dalam PMK 61/2021. Pertama, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.

Cakupan pengertian IUP juga termasuk pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). SIPB sendiri adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu

Kedua, pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau izin melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Keempat, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya (KK). Kelompok ini juga mencakup IUPK Operasi Produksi sebagai perubahan bentuk usaha pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.

Kelima, pemegang KK yang melakukan kegiatan usaha pertambangan pada berbagai wilayah penambangan, meliputi WIUP, WIUPK, WPR atau wilayah KK yang telah diberikan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

KK merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral.

Adapun setiap kelompok wajib pajak tersebut dapat saling bekerja sama atau menggandeng pihak lain dalam menjalankan pengusahaan hasil produksi mineral. Atas kerja sama tersebut, baik wajib pajak di bidang pertambangan mineral maupun pihak lain, harus melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Secara lebih terperinci, ada 7 hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pertama, mengakui penghasilan atas seluruh penjualan/pengalihan hasil produksi mineral dalam menghitung pajak penghasilan (PPh).

Kedua, membebankan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari kegiatan kerjasama tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP).

Ketiga, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Keempat, menghitung besarnya pajak terutang. Kelima, melakukan pembayaran dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Keenam, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani. Ketujuh, hak dan kewajiban perpajakan lainnya.

Sementara itu, wajib pajak yang melakukan kerjasama dengan pihak dalam PMK 61/2021 juga memiliki 7 kewajiban dan hak perpajakan yang harus dipenuhi. Pertama, mengakui seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hasil kerjasama dalam menghitung PPh.

Kedua, membebankan pengeluaran yang berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari kegiatan kerjasama tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PKP. Ketiga, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Keempat, menghitung besarnya pajak terutang. Kelima, melakukan pembayaran dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Keenam, menyampaikan SPT yang sudah diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani. Ketujuh, hak dan kewajiban perpajakan lainnya.

“peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [15 Juni 2021],” demikian bunyi Pasal 7 PMK 61/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak