PMK 109/2020

PMK Baru, Dokumen Syarat Permohonan Penetapan Kawasan Pabean Bertambah

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:55 WIB
PMK Baru, Dokumen Syarat Permohonan Penetapan Kawasan Pabean Bertambah

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 109/2020, pemerintah menambah jenis dokumen yang harus dilampirkan badan usaha pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain saat mengajukan permohonan penetapan kawasan pabean.

Beleid yang berlaku mulai 10 September 2020 ini mengharuskan badan usaha untuk melampirkan keterangan tertulis dari penyelenggara pelabuhan laut/bandar udara. Ketentuan ini berlaku apabila kawasan yang diajukan merupakan kawasan penunjang pelabuhan laut/bandar udara.

“Dalam hal pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain merupakan badan usaha, permohonan dilampiri dengan … keterangan tertulis dari penyelenggara pelabuhan laut atau penyelenggara bandar udara, dalam hal kawasan merupakan kawasan penunjang pelabuhan laut atau bandar udara,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf f PMK 109/2020.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Penambahan tersebut membuat dokumen yang harus dilampirkan badan usaha kini ada delapan. Pertama, salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum. Kedua, surat izin usaha dari instansi terkait.

Ketiga, bukti penetapan sebagai pelabuhan laut atau bandar udara, dalam hal kawasan berada di pelabuhan laut atau bandar udara. Keempat, bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan kawasan.

Kelima, rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan laut/bandar udara, jika kawasan ada di pelabuhan laut/bandar udara, kecuali terminal khusus. Keenam, keterangan tertulis dari penyelenggara pelabuhan laut/bandar udara, jika kawasan merupakan kawasan penunjang pelabuhan laut/bandar udara

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ketujuh, bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak, kecuali kawasan ada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Kedelapan, gambar denah lokasi dengan batas-batas yang jelas dan tata ruang yang meliputi pintu masuk/pintu keluar dan tempat pembongkaran/pemuatan barang.

Adapun kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Simak Kamus “Apa Itu Kawasan Pabean

Sesuai dengan ketentuan PMK 109/2020, guna memperoleh penetapan sebagai kawasan pabean, pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor wilayah melalui kepala kantor pabean atau kepala kantor pelayanan utama.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Permohonan tersebut disampaikan secara elektronik melalui portal DJBC. Apabila portal DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan, permohonan penetapan sebagai kawasan pabean dapat disampaikan secara manual.

Selanjutnya, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama akan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut. Dalam hal diperlukan, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama dapat melakukan pemeriksaan lapangan.

Berdasarkan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan lapangan tersebut, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menteri memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 10 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar