PMK 109/2020

PMK Baru, Dokumen Syarat Permohonan Penetapan Kawasan Pabean Bertambah

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:55 WIB
PMK Baru, Dokumen Syarat Permohonan Penetapan Kawasan Pabean Bertambah

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 109/2020, pemerintah menambah jenis dokumen yang harus dilampirkan badan usaha pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain saat mengajukan permohonan penetapan kawasan pabean.

Beleid yang berlaku mulai 10 September 2020 ini mengharuskan badan usaha untuk melampirkan keterangan tertulis dari penyelenggara pelabuhan laut/bandar udara. Ketentuan ini berlaku apabila kawasan yang diajukan merupakan kawasan penunjang pelabuhan laut/bandar udara.

“Dalam hal pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain merupakan badan usaha, permohonan dilampiri dengan … keterangan tertulis dari penyelenggara pelabuhan laut atau penyelenggara bandar udara, dalam hal kawasan merupakan kawasan penunjang pelabuhan laut atau bandar udara,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf f PMK 109/2020.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Penambahan tersebut membuat dokumen yang harus dilampirkan badan usaha kini ada delapan. Pertama, salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum. Kedua, surat izin usaha dari instansi terkait.

Ketiga, bukti penetapan sebagai pelabuhan laut atau bandar udara, dalam hal kawasan berada di pelabuhan laut atau bandar udara. Keempat, bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan kawasan.

Kelima, rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan laut/bandar udara, jika kawasan ada di pelabuhan laut/bandar udara, kecuali terminal khusus. Keenam, keterangan tertulis dari penyelenggara pelabuhan laut/bandar udara, jika kawasan merupakan kawasan penunjang pelabuhan laut/bandar udara

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Ketujuh, bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak, kecuali kawasan ada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Kedelapan, gambar denah lokasi dengan batas-batas yang jelas dan tata ruang yang meliputi pintu masuk/pintu keluar dan tempat pembongkaran/pemuatan barang.

Adapun kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Simak Kamus “Apa Itu Kawasan Pabean

Sesuai dengan ketentuan PMK 109/2020, guna memperoleh penetapan sebagai kawasan pabean, pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor wilayah melalui kepala kantor pabean atau kepala kantor pelayanan utama.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Permohonan tersebut disampaikan secara elektronik melalui portal DJBC. Apabila portal DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan, permohonan penetapan sebagai kawasan pabean dapat disampaikan secara manual.

Selanjutnya, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama akan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut. Dalam hal diperlukan, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama dapat melakukan pemeriksaan lapangan.

Berdasarkan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan lapangan tersebut, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menteri memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 10 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN