BERITA PAJAK HARI INI

PMK 96/2023 Soal Barang Kiriman Direvisi, Sudah Resmi Berlaku

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Oktober 2023 | 09:37 WIB
PMK 96/2023 Soal Barang Kiriman Direvisi, Sudah Resmi Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsPMK 96/2023 terkait dengan ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman resmi berlaku. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (18/10/2023).

Berlakunya PMK 96/2023 mulai 17 Oktober 2023 atau lebih cepat dari semula 17 November 2023. Percepatan implementasi ini dilakukan otoritas melalui penerbitan PMK 111/2023. Salah satu pertimbangannya adalah dalam rangka melindungi industri dalam negeri.

“Ketentuan Pasal 76 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 … , diubah sehingga berbunyi sebagai berikut … peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023,” bunyi penggalan Pasal I PMK 111/2023.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi sebelumnya menjelaskan Presiden Joko Widodo meminta implementasi PMK 96/2023 dipercepat. Menurutnya, presiden ingin impor barang konsumsi, terutama barang berharga murah, dikendalikan.

Selain mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman resmi berlaku, ada pula ulasan terkait dengan pajak minimum global.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

6 Pokok Pengaturan dalam PMK 96/2023

Ketentuan selain waktu implementasi PMK 96/2023 tidak berubah. Terdapat 6 pokok pengaturan dalam PMK 96/2023. Pertama, skema kemitraan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang semula bersifat sukarela menjadi mandatory.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kedua, perlakuan PPMSE yang semula hanya sebagai sebagai mitra DJBC atau pihak ketiga kini diperlakukan sebagai importir. Dengan ketentuan tersebut, PPMSE memiliki kewajiban sebagaimana diatur di dalam UU kepabeanan.

Ketiga, penambahan daftar barang yang dikenai bea masuk dengan tarif umum (most favoured nation/MFN) apabila diimpor dengan mekanisme impor barang kiriman, dari 4 barang menjadi 9 barang.

Keempat, penegasan mengenai consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean yang elemen datanya juga bertambah. PMK 96/2023 pun turut mengatur perubahan atas kesalahan data serta pembatalan CN.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kelima, sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif/nilai pabean barang hasil perdagangan, yang semula bersifat official assessment kini menjadi self assessment.

Keenam, ketentuan ekspor barang kiriman dari yang semula tidak diatur. Pengaturan ini diperlukan untuk mempermudah UMKM melakukan ekspor, termasuk mengajukan restitusi pajak. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 96/2023 pada laman berikut. (DDTCNews)

Tidak Semua Dilakukan Pemeriksaan Fisik

PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 memuat ketentuan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko terhadap impor barang kiriman.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan terhadap barang kiriman akan dilakukan pemindaian dengan menggunakan alat pemindai elektronik (x-ray). Apabila diperlukan, atas barang tersebut akan dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen.

"Ini perlu dipahami juga oleh masyarakat bahwa Bea Cukai punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, dan tidak seluruh barang yang dikirim itu dilakukan pemeriksaan fisik," katanya. (DDTCNews)

RUU Penilai

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mendukung penggodokan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai yang kini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Namun, ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Penilai tersebut.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan profesi penilai yang bergerak di berbagai bidang membutuhkan payung hukum untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi mereka.

"Profesi penilai memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Sebab, para penilai menjalankan mandat dari negara untuk melakukan penilaian, yang menjadi salah satu tahapan dalam pengadaan tanah, termasuk dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Moeldoko. (DDTCNews)

Pajak Minimum Global

Wakil Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD David Bradbury mengatakan pada saat ini, masih banyak perusahaan yang dibebani pajak dengan tarif efektif di bawah 15% atas labanya. Padahal, yurisdiksinya menerapkan PPh badan (statutory tax rate) di atas 15%.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

"Artinya, pajak minimum global amat penting untuk semua yurisdiksi, termasuk negara berkembang dan negara yang menerapkan pajak dengan tarif statutori tinggi," tuturnya.

Saat ini, 30% penghasilan di yurisdiksi berpenghasilan rendah hingga tinggi dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15%. Laba itu akan dikenai top-up tax sesuai dengan pajak minimum global. (DDTCNews)

Antisipasi Dampak Perlambatan Ekonomi Global

Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memantau secara cermat dampak perlambatan ekonomi global terhadap ekspor nasional.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan perlambatan ekonomi global menjadi tantangan yang makin kompleks dalam beberapa waktu terakhir. Meski demikian, pemerintah tetap optimistis dan berkomitmen mengatasi dampak dari perlambatan global tersebut.

"Pemerintah juga telah menyiapkan langkah antisipasi melalui dorongan terhadap keberlanjutan hilirisasi SDA, peningkatan daya saing produk ekspor nasional, serta diversifikasi mitra dagang utama," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025