PMK 96/2021

PMK 96/2021, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPnBM 20% Hingga 75%

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Juli 2021 | 12:45 WIB
PMK 96/2021, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPnBM 20% Hingga 75%

Ilustrasi. Foto suasana apartemen di Jakarta Barat, Selasa(8/6/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

JAKARTA, DDTCNews – Selain pengecualian pengenaan PPnBM pada yacht untuk usaha pariwisata, PMK 96/2021 juga mengatur kembali jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Barang tersebut dikenakan tarif PPnBM antara 20% hingga 75%.

PMK tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 3 PP 61/2020 yang mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan tata cara pengecualiannya.

“Ketentuan mengenai daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM … tercantum dalam Lampiran I,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PMK 96/2021, dikutip pada Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ada 4 kelompok tarif PPnBM untuk barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Pertama, tarif PPnBM 20% berlaku untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Kedua, tarif PPnBM 40% untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Tarif ini juga berlaku untuk kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya serta peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Ketiga, tarif PPnBM 50% untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut dalam kelompok tarif 40% atau angkutan udara niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jenis barang yang juga kena tarif PPnBM 50% adalah skelompok senjata api dan senjata api lainnya seperti senjata artileri, revolver dan pistol, sejanta api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol), serta peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Keempat, tarif PPnBM 75% untuk kelompok kapal pesiar mewah atau angkutan umum. Kelompok ini mencakup kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

Namun demikian, dalam PMK 96/2021, ada beberapa jenis barang yang mendapat pengecualian PPnBM. Pertama, peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara. Kedua, pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ketiga, senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara. Keempat, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum. Kelima, yacht untuk usaha pariwisata.

Sebagai informasi, daftar jenis barang mewah yang kena PPnBM itu sudah diatur dalam beleid terdahulu. Dengan berlakunya PMK 96/2021, yakni pada 26 Juli 2021, PMK 35/2017 s.t.d.d PMK 86/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?