PMK 96/2021

PMK 96/2021, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPnBM 20% Hingga 75%

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Juli 2021 | 12:45 WIB
PMK 96/2021, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPnBM 20% Hingga 75%

Ilustrasi. Foto suasana apartemen di Jakarta Barat, Selasa(8/6/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

JAKARTA, DDTCNews – Selain pengecualian pengenaan PPnBM pada yacht untuk usaha pariwisata, PMK 96/2021 juga mengatur kembali jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Barang tersebut dikenakan tarif PPnBM antara 20% hingga 75%.

PMK tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 3 PP 61/2020 yang mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan tata cara pengecualiannya.

“Ketentuan mengenai daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM … tercantum dalam Lampiran I,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PMK 96/2021, dikutip pada Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ada 4 kelompok tarif PPnBM untuk barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Pertama, tarif PPnBM 20% berlaku untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Kedua, tarif PPnBM 40% untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Tarif ini juga berlaku untuk kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya serta peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Ketiga, tarif PPnBM 50% untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut dalam kelompok tarif 40% atau angkutan udara niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jenis barang yang juga kena tarif PPnBM 50% adalah skelompok senjata api dan senjata api lainnya seperti senjata artileri, revolver dan pistol, sejanta api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol), serta peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Keempat, tarif PPnBM 75% untuk kelompok kapal pesiar mewah atau angkutan umum. Kelompok ini mencakup kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

Namun demikian, dalam PMK 96/2021, ada beberapa jenis barang yang mendapat pengecualian PPnBM. Pertama, peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara. Kedua, pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Ketiga, senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara. Keempat, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum. Kelima, yacht untuk usaha pariwisata.

Sebagai informasi, daftar jenis barang mewah yang kena PPnBM itu sudah diatur dalam beleid terdahulu. Dengan berlakunya PMK 96/2021, yakni pada 26 Juli 2021, PMK 35/2017 s.t.d.d PMK 86/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN