PMK 82/2021

PMK 82/2021 Terbit, Begini Ketentuan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juli 2021 | 14:32 WIB
PMK 82/2021 Terbit, Begini Ketentuan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Ilustrasi. Truk kontainer melintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui 82/2021, pemerintah memperpanjang waktu insentif pembebasan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor yang dipungut oleh bank devisa atau Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Seperti diketahui, perpanjangan waktu diberikan hingga 31 Desember 2021. Perpanjangan jangka waktu tersebut hanya berlaku untuk pemberi kerja dan/atau wajib pajak dari 132 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan PMK 82/2021.

Karena beleid tidak mencabut ketentuan sebelumnya, pembebasan pemungutan diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu yang sudah dimuat dalam PMK 9/2021. Namun, pembebasan pada Juli—Desember 2021 tidak diberikan untuk wajib pajak perusahaan KITE dan kawasan berikat.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Pembebasan dari pemungutan PPh … diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (5) PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021, dikutip pada Rabu (21/7/2021).

Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2019, KLU yang dipakai adalah KLU dalam SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 yang telah dilaporkan. Ketentuan ini berlaku untuk kode KLU sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile).

Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 tapi tidak menuliskan kode KLU atau salah mencantumkan kode KLU, pemanfaatan insentif akan menggunakan kode KLU dalam masterfile.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Penggunaan kode KLU dalam data masterfile juga berlaku bagi wajib pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019.

Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran.

Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar menerbitkan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor jika wajib pajak memenuhi kriteria. Namun, Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar juga bisa menerbitkan surat penolakan jika wajib pajak tidak memenuhi kriteria.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

“Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor … berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (8) PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021.

Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Penyampaian laporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan