PMK 81/2024

PMK 81/2024: Pemenuhan Kewajiban Pajak Elektronik, Manual Masih Bisa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2024 | 15:35 WIB
PMK 81/2024: Pemenuhan Kewajiban Pajak Elektronik, Manual Masih Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dilakukan secara elektronik.

Sesuai dengan Pasal 3 PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan di bidang perpajakan.

“Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik … dilakukan melalui: a. portal wajib pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP); dan/atau c. contact center,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 81/2024.

Baca Juga:
Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui contact center merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang persyaratannya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas contact center.

Lantas, apakah masih bisa manual? Sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PMK 81/2024, jika tidak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik, wajib pajak dapat melakukannya secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir.

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir tersebut dilakukan ke kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang ditetapkan dirjen pajak.

Baca Juga:
PMK 81/2024: Dirjen Pajak Menyediakan Akun Wajib Pajak

Namun demikian, melalui Pasal 4 ayat (5) PMK 81/2024, otoritas memberikan batasan penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh wajib pajak secara elektronik.

Penyebabnya dapat berupa, pertama, infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Kedua, sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh wajib pajak mengalami gangguan teknis. Ketiga, terdapat bencana.

“Waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik … dilakukan dengan standar Waktu Indonesia Barat,” bunyi Pasal 5 PMK 81/2024.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Wajibkan WP Laporkan SPT Masa Secara Elektronik

Seperti diketahui, PMK 81/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ada 7 PMK 81/2024. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.

Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan.

Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan. Simak beberapa ulasan PMK 81/2024 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Jumat, 08 November 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Beberkan Alasan Dibentuknya 2 Ditjen Baru di Kemenkeu

Jumat, 08 November 2024 | 16:05 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024: Dirjen Pajak Menyediakan Akun Wajib Pajak

Jumat, 08 November 2024 | 11:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Wajibkan WP Laporkan SPT Masa Secara Elektronik

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Jumat, 08 November 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Beberkan Alasan Dibentuknya 2 Ditjen Baru di Kemenkeu

Jumat, 08 November 2024 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Anggota KSO Beri Kontribusi Jasa Manajemen ke KSO, Dipotong PPh?

Jumat, 08 November 2024 | 16:05 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024: Dirjen Pajak Menyediakan Akun Wajib Pajak

Jumat, 08 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kembali Terpilih, Sri Mulyani Siap Antisipasi Perubahan Policy

Jumat, 08 November 2024 | 14:51 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kinerja PPh Badan Kontraksi 26,3%, Wamenkeu: Bulanannya Sudah Positif

Jumat, 08 November 2024 | 14:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 0,4 Persen hingga Oktober 2024

Jumat, 08 November 2024 | 14:07 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Lawatan Perdana ke Luar Negeri, Prabowo Kunjungi China, AS, dan Brasil