PMK 81/2024

PMK 81/2024: Pemenuhan Kewajiban Pajak Elektronik, Manual Masih Bisa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2024 | 15:35 WIB
PMK 81/2024: Pemenuhan Kewajiban Pajak Elektronik, Manual Masih Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dilakukan secara elektronik.

Sesuai dengan Pasal 3 PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan di bidang perpajakan.

“Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik … dilakukan melalui: a. portal wajib pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP); dan/atau c. contact center,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 81/2024.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui contact center merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang persyaratannya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas contact center.

Lantas, apakah masih bisa manual? Sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PMK 81/2024, jika tidak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik, wajib pajak dapat melakukannya secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir.

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir tersebut dilakukan ke kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang ditetapkan dirjen pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Namun demikian, melalui Pasal 4 ayat (5) PMK 81/2024, otoritas memberikan batasan penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh wajib pajak secara elektronik.

Penyebabnya dapat berupa, pertama, infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Kedua, sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh wajib pajak mengalami gangguan teknis. Ketiga, terdapat bencana.

“Waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik … dilakukan dengan standar Waktu Indonesia Barat,” bunyi Pasal 5 PMK 81/2024.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Seperti diketahui, PMK 81/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ada 7 ruang lingkup dalam PMK 81/2024. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.

Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan.

Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan. Simak beberapa ulasan PMK 81/2024 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global