PMK 81/2024

PMK 81/2024: Dirjen Pajak Menyediakan Akun Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2024 | 16:05 WIB
PMK 81/2024: Dirjen Pajak Menyediakan Akun Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dilakukan secara elektronik.

Ada 3 saluran yang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, yakni portal wajib pajak; laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP); dan contact center. Simak 'PMK 81/2024: Pemenuhan Kewajiban Pajak Elektronik, Manual Masih Bisa?'.

“Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui portal wajib pajak …, direktur jenderal pajak menyediakan akun wajib pajak untuk setiap wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) PMK 81/2024.

Baca Juga:
PMK 81/2024: Ini Bentuk Dokumen dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Adapun berdasarkan pada Pasal 6 ayat (2) PMK 81/2024, akun wajib pajak dapat digunakan oleh wajib pajak dengan melakukan aktivasi. Pengajuan aktivasi akun wajib pajak dapat disetujui sepanjang alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler wajib pajak telah tervalidasi,

Pengajuan aktivasi akun wajib pajak bisa dilakukan melalui 2 cara, yakni secara elektronik melalui portal wajib pajak dan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2P).

“Sarana aktivasi akun wajib pajak … dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik harus tersedia paling lambat mulai tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 472 ayat (4) PMK 81/2024.

Baca Juga:
Pengumuman! DJP Siap Luncurkan Coretax System pada Awal 2025

Seperti diketahui, PMK 81/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ada 7 ruang lingkup dalam PMK 81/2024. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.

Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan.

Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan. Simak beberapa ulasan PMK 81/2024 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 November 2024 | 17:55 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Siap Luncurkan Coretax System pada Awal 2025

Jumat, 08 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Akhir Tahun, DJP Optimalkan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Jumat, 08 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa itu Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) Cukai?

Jumat, 08 November 2024 | 17:55 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Siap Luncurkan Coretax System pada Awal 2025

Jumat, 08 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Jumat, 08 November 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Beberkan Alasan Dibentuknya 2 Ditjen Baru di Kemenkeu

Jumat, 08 November 2024 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Anggota KSO Beri Kontribusi Jasa Manajemen ke KSO, Dipotong PPh?

Jumat, 08 November 2024 | 16:05 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024: Dirjen Pajak Menyediakan Akun Wajib Pajak

Jumat, 08 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kembali Terpilih, Sri Mulyani Siap Antisipasi Perubahan Policy