BERITA PAJAK HARI INI

PMK 189/2020, Pihak Penanggung Pajak WP OP dan Badan Diperinci

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Desember 2020 | 08:02 WIB
PMK 189/2020, Pihak Penanggung Pajak WP OP dan Badan Diperinci

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya PMK 189/2020 terkait dengan penagihan pajak masih menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (7/12/2020). Otoritas mengubah daftar pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penagihan dan memerinci pihak penanggung pajak.

Dalam PMK tersebut, menteri keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Pejabat yang ditunjuk meliputi direktur pemeriksaan dan penagihan, kepala kantor wilayah (Kanwil), dan kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

“Pejabat … berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PMK 189/2020.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam peraturan sebelumnya, yakni PMK 24/2008 s.t.d.d. PMK 85/2010, pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penagihan pajak ada dua. Pertama, kepala KPP Madya, termasuk kepala KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan kepala KPP Wajib Pajak Besar. Kedua, kepala KPP Pratama.

Adapun PMK 189/2020 berlaku mulai 27 November 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut PMK 24/2008 s.t.d.d. PMK 85/2010 dan KMK 563/2000. Simak pula artikel ‘Diubah, Ini Pejabat yang Berwenang Lakukan Penagihan Pajak Pusat’.

Selain mengenai penagihan pajak, ada pula bahasan terkait dengan pembentukan KPP Madya baru sesuai dengan amanat PMK 184/2020. Pembentukan KPP Madya baru tidak dapat direalisasikan pada pada tahun ini karena pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Juru Sita Pajak

Sesuai dengan PMK 189/2020, juru sita pajak memiliki 4 tugas. Pertama, melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Kedua, memberitahukan surat paksa. Ketiga, melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Keempat, melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 86, saat PMK 189/2020 berlaku, terhadap surat daftar, formulir dan laporan yang telah diterbitkan dalam rangka penagihan pajak sebelum 27 November 2020 dinyatakan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan untuk tindakan penagihan pajak selanjutnya. Simak artikel ‘PMK 189/2020 Terbit, Ini 8 Tindakan Penagihan Pajak’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Penanggung Pajak WP Orang Pribadi

PMK 189/2020 memerinci 6 penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi. Pertama, orang pribadi bersangkutan. Kedua, istri dari wajib pajak orang pribadi. Ketiga, salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Keempat, para ahli waris. Kelima, wali bagi anak yang belum dewasa. Keenam, pengampu. Simak ketentuan selengkapnya pada artikel ‘Siapa Saja Penanggung Pajak atas WP Orang Pribadi? Simak di Sini’. (DDTCNews)

  • Penanggung Pajak WP Badan

PMK 189/2020 juga memerinci ketentuan mengenai pengurus dari wajib pajak badan yang menjadi penanggung pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak. Pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan dilakukan terhadap wajib pajak badan bersangkutan serta pengurus dari wajib pajak badan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Beleid tersebut selanjutnya menjabarkan mengenai pengurus yang menjadi penanggung pajak atas wajib pajak badan. PMK tersebut menjabarkan detail pengurus yang menjadi penanggung pajak dari 9 kategori wajib pajak badan. Simak selengkapnya dalam artikel ‘Ini Perincian Pengurus yang Jadi Penanggung Pajak WP Badan’. (DDTCNews)

  • Pembentukan KPP Madya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PMK 184/2020 memberikan batas waktu pembentukan KPP Madya baru paling lama hingga 1 tahun. Namun, pendirian KPP Madya pada beberapa Kanwil DJP diupayakan bisa terealisasi secepat mungkin.

“Sebenarnya kami merencanakan tahun ini tapi karena kondisi pandemi agak sedikit menghambat pembentukan KPP Madya baru,” kata Hestu. Untuk perincian KPP Madya yang baru bisa dilihat pada artikel ‘PMK 184/2020 Terbit, Ini Kata DJP Soal Pembentukan KPP Madya Baru’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun
  • Modus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdapat 5 modus yang dilakukan kepala daerah untuk melakukan korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan 5 modus korupsi kepala daerah dilakukan karena adanya tuntutan untuk memberi balas jasa kepada donatur kampanye atau mengembalikan biaya saat pemilihan.

Salah satunya modusnya adalah intervensi sektor penerimaan daerah. Intervensi ini tidak hanya berlaku untuk kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, tapi juga alokasi dana transfer pemerintah pusat sampai penerimaan daerah dari kerja sama dengan pihak lain. Simak artikel ‘KPK Endus Modus Korupsi Kepala Daerah, Salah Satunya Lewat Pajak’. (DDTCNews)

  • PPN Produk Digital

Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 2 Desember 2020 mencapai Rp566,16 miliar.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan penerimaan PPN produk digital itu disetorkan oleh puluhan perusahaan yang sudah ditunjuk oleh dirjen pajak. Mereka termasuk Google, Facebook, Netflix, dan Spotify. DJP akan terus menambah jumlah pemungut PPN yang saat ini sudah mencakup 46 perusahaan. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?