BERITA PAJAK HARI INI

PMK 189/2020, DJP: Agar Penagihan Pajak Lebih Adil dan Tidak Eksesif

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Desember 2020 | 08:10 WIB
PMK 189/2020, DJP: Agar Penagihan Pajak Lebih Adil dan Tidak Eksesif

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan PMK 189/2020, tindakan penagihan dilakukan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan secara berurutan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (14/12/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan PMK 189/2020 memerinci kriteria penanggung pajak atas wajib pajak badan. DJP akan melakukan penagihan terhadap penanggung pajak tersebut secara berurutan dan proporsional.

“Jadi ini dimaksudkan agar tindakan penagihan lebih memberikan kepastian hukum dan fair [adil] bagi wajib pajak serta tidak bersifat eksesif,” katanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pasal 7 menegaskan pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan dilakukan terhadap wajib pajak badan bersangkutan dan pengurus. Untuk perincian pengurus dapat disimak pada artikel ‘Ini Perincian Pengurus yang Jadi Penanggung Pajak WP Badan’.

Selain mengenai penagihan pajak, ada pula bahasan terkait dengan survei yang digelar DJP untuk memperbaiki serta meningkatkan kualitas pelayanan elektronik kepada wajib pajak. Ada 2 survei yang digelar otoritas di penghujung tahun ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Urutan Bisa Tidak Berlaku

Berdasarkan pada PMK 189/2020, ada 7 kondisi yang membuat pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan tidak dilakukan secara berurutan. Pertama, objek sita tidak dapat ditemukan. Kedua, dilakukan tindakan penagihan seketika dan sekaligus.

Ketiga, utang pajak sebagai dasar penagihan pajak mendekati daluwarsa penagihan. Keempat, berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.

Kelima, terdapat tanda-tanda badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya. Keenam, terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit. Ketujuh, penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Juru Sita Pajak

Selain kepala kantor pelayanan pajak (KPP), PMK 189/2020 memberikan kewenangan kepada direktur pemeriksaan dan penagihan serta kepala kantor wilayah (Kanwil) DJP untuk mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemberian kewenangan pengangkatan dan pemberhentian juru sita pajak bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi penagihan pajak.

“Memang nantinya di Kanwil dan Kantor Pusat akan ada juru sita juga. Mereka akan mendukung pelaksanaan tugas juru sita KPP, terutama jika objek sita tidak berada di wilayah KPP yang bersangkutan. Jadi ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensinya saja," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Survei Layanan Elektronik DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat 2 kegiatan survei yang dilakukan DJP pada akhir 2020. Kedua survei tersebut terdiri dari survei eksternal dan internal.

Untuk survei eksternal, DJP melibatkan 3.800 wajib pajak untuk mengetahui respons mereka terhadap layanan program click, call, dan counter (3C). Adapun survei internal ditujukan untuk account representative pengawasan dan konsultasi (Waskon) 1 dan pelaksana di seksi pelayanan. Simak artikel ‘DJP Gelar Dua Survei di Akhir Tahun ‘. (DDTCNews)

  • Penerimaan Cukai

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 113/2020, pemerintah sudah memasukkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp500 miliar pada tahun depan. Adapun penerimaan dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ditargetkan senilai Rp5,56 triliun.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Penerimaan dari cukai EA pada tahun depan ditargetkan senilai Rp155,9 miliar. Sementara target penerimaan cukai terbesar masih berasal dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok senilai Rp173,78 triliun. Simak pula artikel ‘PMK Masih Diharmonisasi, Kenaikan Cukai Rokok Berlaku Februari 2021’. (DDTCNews)

  • Kawasan Industri Hasil Tembakau

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap pemerintah daerah memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) CHT yang diterimanya untuk membentuk kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu bersama dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Sri Mulyani mengatakan KIHT terpadu bisa menjadi wadah untuk menampung dan memberdayakan produsen rokok skala UMKM. Dia menyebut jumlah KIHT terpadu akan segera bertambah menjadi 9 titik, dari yang saat ini 2 titik.

"Pembentukan kawasan industri hasil tembakau atau KIHT tujuannya untuk memberikan lokasi bagi UMKM dan sekaligus untuk mengawasi peredaran rokok ilegal," katanya. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan