Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 160/2023 yang mengubah ketentuan mengenai etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 160/2023 kini mengatur secara terpisah ketentuan cukai atas KMEA padat dan cait. Menurutnya, pengaturan ini akan lebih memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
"Tarif KMEA dipisahkan antara padatan dan cairan karena pada dasarnya produk tersebut terdapat yang berbentuk padat dan cair," katanya, dikutip pada Sabtu (13/1/2024).
KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
Nirwala mengatakan PMK 160/2023 sudah mengatur tarif cukai KMEA dibagi menjadi 2, yaitu tarif untuk KMEA berbentuk cairan dan KMEA berbentuk padatan.
Pada KMEA berbentuk cairan produksi dalam negeri, dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter. Sementara itu, KMEA berbentuk cairan produksi luar negeri/impor dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter.
Sedangkan, untuk KMEA berbentuk padatan, baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, dikenakan cukai dengan tarif Rp1.000 per gram.
Sebelumnya, PMK 158/2018 mengatur baik yang berbentuk padat maupun cair, dikenakan cukai dengan tarif yang sama yaitu sebesar Rp1.000.
PMK 160/2023 berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 158/2018. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.