PMK 160/2023

PMK 160/2023, Ketentuan Cukai KMEA Padat dan Cair Kini Diatur Terpisah

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Januari 2024 | 07:00 WIB
PMK 160/2023, Ketentuan Cukai KMEA Padat dan Cair Kini Diatur Terpisah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 160/2023 yang mengubah ketentuan mengenai etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 160/2023 kini mengatur secara terpisah ketentuan cukai atas KMEA padat dan cait. Menurutnya, pengaturan ini akan lebih memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Tarif KMEA dipisahkan antara padatan dan cairan karena pada dasarnya produk tersebut terdapat yang berbentuk padat dan cair," katanya, dikutip pada Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.

Nirwala mengatakan PMK 160/2023 sudah mengatur tarif cukai KMEA dibagi menjadi 2, yaitu tarif untuk KMEA berbentuk cairan dan KMEA berbentuk padatan.

Pada KMEA berbentuk cairan produksi dalam negeri, dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter. Sementara itu, KMEA berbentuk cairan produksi luar negeri/impor dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sedangkan, untuk KMEA berbentuk padatan, baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, dikenakan cukai dengan tarif Rp1.000 per gram.

Sebelumnya, PMK 158/2018 mengatur baik yang berbentuk padat maupun cair, dikenakan cukai dengan tarif yang sama yaitu sebesar Rp1.000.

PMK 160/2023 berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 158/2018. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP