BERITA PAJAK HARI INI

PMK 153/2020, Ini Pembagian Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 300%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Oktober 2020 | 08:03 WIB
PMK 153/2020, Ini Pembagian Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 300%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (15/10/2020).

PMK tersebut adalah PMK 153/2020. Dalam beleid yang berlaku mulai 9 Oktober 2020 ini, pemerintah memerinci pengurangan penghasilan bruto yang dalam PP 45/2019 diamanatkan paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia

“Kepada wajib pajak …, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (1).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pengurangan itu meliputi pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Selain mengenai PMK 153/2020, masih ada pula bahasan terkait dengan klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Ada beberapa kebijakan dalam UU Cipta Kerja yang melengkapi ketentuan dalam UU 2/2020 untuk tujuan meningkatkan pendanaan investasi.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Perincian Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto

Adapun tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dalam PMK 153/2020 diberikan dengan ketentuan pertama, tambahan 50% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri.

Kedua, tambahan 25% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang selain didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri, juga didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT luar negeri.

Ketiga, tambahan 100% jika litbang mencapai tahap komersialisasi. Keempat, tambahan 25% jika litbang yang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT dan/ atau mencapai tahap komersialisasi, dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga litbang pemerintah dan/ atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Pendanaan Investasi

Salah satu tujuan yang ingin disasar melalui beberapa kebijakan dalam klaster perpajakan UU Cipta kerja adalah meningkatkan pendanaan investasi. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah terus berupaya memperkuat perekonomian melalui penarikan investasi.

Ada 5 kebijakan yang difokuskan untuk menyasar tujuan itu. Pertama, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri. Kedua, penghasilan tertentu (termasuk dividen) dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia.

Ketiga, pemberlakuan nonobjek PPh atas bagian laba/SHU koperasi serta dana haji yang dikelola BPKH. Keempat, ruang untuk penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas Bunga. Kelima, penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target
  • Pembebasan PPN, PPnBM, dan Pajak Daerah Mobil Baru

Selain mengusulkan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menteri perindustrian ternyata juga mengusulkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas mobil baru. Usulan disampaikan kepada menteri keuangan.

Kepada menteri dalam negeri, menteri perindustrian juga meminta agar turut mendorong pemerintah daerah membebaskan pajak daerah untuk mobil baru. Pajak yang dimaksud meliputi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak progresif pada kepemilikan mobil kedua dan seterusnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Kenaikan Pajak Orang Kaya

International Monetary Fund (IMF) menyebut perluasan basis pajak menjadi salah satu kunci agar pemulihan ekonomi dapat berjalan baik pascapandemi Covid-19.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dalam World Economic Outlook (WEO) edisi Oktober 2020, IMF mengatakan pemerintah bisa mempertimbangkan peningkatan pajak progresif atas individu yang lebih kaya dan pihak yang relatif tidak terpengaruh oleh krisis. (DDTCNews)

  • Indonesia dan China Bertukar Data Surat Keterangan Asal

Otoritas Bea dan Cukai Indonesia dan China akan saling bertukar data elektronik Surat Keterangan Asal (SKA) mulai hari ini, Kamis (15/10/2020). Kedua negara sepakat untuk mempertukarkan tiga tipe data, yakni data e-form E, Acknowledgement (ACK), dan Feedback Information.

"Fasilitas penggunaan e-form E dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak di antaranya, importir, penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat, penyelenggara/pengusaha pusat logistik berikat, dan pengusaha di Kawasan Bebas," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Pengkreditan Pajak Masukan

Pajak masukan yang muncul pada saat get data melalui fitur prepopulated dalam e-faktur 3.0 tidak harus langsung dikreditkan semuanya. Pajak masukan yang muncul pada saat get data adalah pajak masukan untuk masa pajak yang dipilih dan 3 masa pajak sebelumnya yang belum dikreditkan.

“Apabila tidak bermaksud untuk mengkreditkan di masa pajak yang dipilih, silakan biarkan data PM (pajak masukan) tersebut,” tulis Kring Pajak melalui Twitter. Simak artikel ‘Pajak Masukan yang Muncul Setelah Get Data Tak Harus Dikreditkan Semua’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?