PMK 104/2021

PMK 104/2021 Terbit, Ini Keterangan Resmi Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Agustus 2021 | 18:30 WIB
PMK 104/2021 Terbit, Ini Keterangan Resmi Kemenkeu

Ilustrasi. Tenaga kesehatan melakukan tes usap antigen dan polymerase chain reaction (PCR) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/rwa.

Jakarta, 13 Agustus 2021 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 104/2021 terkait dengan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) layanan uji validitas rapid diagnostic test antigen pada Kementerian Kesehatan.

Terkait dengan terbitnya beleid tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan keterangan resmi pada hari ini, Sabtu (14/8/2021). Otoritas mengatakan penanggulangan Covid-19 salah satunya melalui rapid diagnostic test antigen untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.

“[Untuk itu] diperlukan uji terhadap produk rapid diagnostic test antigen guna menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat,” tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Layanan pengujian tersebut ditujukan untuk menguji bahan dasar/reagen yang dimiliki perusahaan sebelum produk rapid diagnostic test antigen tersebut dapat diedarkan. Selama ini, biaya pengujiannya telah ditanggung perusahaan yang meminta layanan pengujian tersebut dalam bentuk penyediaan bahan dan alat.

Layanan ini berbeda dengan tes antigen yang diberikan penyedia jasa pengujian tes antigen kepada masyarakat yang tarif tertingginya telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/4611/2020.

Rapid test antigen merupakan salah satu metode dalam pemeriksaan Covid-19. Sementara uji validitas rapid test adalah serangkaian uji oleh laboratorium yang ditunjuk menteri kesehatan untuk mengetahui validitas alat rapid test antigen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Untuk melakukan layanan dimaksud, menteri kesehatan telah menerbitkan Keputusan No. 477 Tahun 2021 tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen. Menteri Kesehatan menunjuk beberapa laboratorium penguji yang di antaranya merupakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan.

Terkait dengan kebijakan tersebut, menteri kesehatan mengusulkan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP layanan uji validitas terhadap produk rapid diagnostic test Antigen sebagai dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujian.

Uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif senilai Rp694.000 per tes.

Baca Juga:
Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan keputusan menteri kesehatan. Adapun tata cara pengujian validitas rapid diagnostic test antigen diatur dalam keputusan menteri kesehatan.

Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP uji validitas rapid diagnostic test antigen dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0%. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan diatur dalam peraturan menteri kesehatan. Simak ‘PMK Baru Terbit, Tarif PNBP Uji Validitas Rapid Test Antigen Bisa 0%’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan K/L dan Pemda untuk Optimalkan Aset Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN