INDUSTRI MANUFAKTUR

PMI Manufaktur Indonesia Naik, Menperin Sebut Pemulihan Berlanjut

Dian Kurniati | Selasa, 04 Agustus 2020 | 11:16 WIB
PMI Manufaktur Indonesia Naik, Menperin Sebut Pemulihan Berlanjut

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendengar penjelasan dari Chief Production Officer PT Hartono Istana Teknologi Ketut Wihardika saat melakukan kunjungan kerja di Semarang, Senin (22/6/2020). (foto: Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews – IHS Markit melaporkan Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Juli 2020 berada pada level 46,9, membaik dibandingkan dengan performa pada bulan sebelumnya 39,1.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perbaikan posisi PMI manufaktur Indonesia tersebut disebabkan oleh meningkatnya kepercayaan bisnis terhadap kondisi pasar yang lebih normal. Posisi PMI pada Juli 2020 juga menjadi yang tertinggi sejak bulan Februari lalu.

"Peningkatan PMI menunjukkan industri dalam negeri terus mengalami pemulihan. Kita sudah melihat adanya pertumbuhan dan berangsur-angsur rebound selama masa pandemi ini," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Agus meyakini PMI manufaktur Indonesia masih akan terus membaik hingga ke titik ekspansif (level 50) seiring pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi, seperti yang terjadi pada Februari 2020 di level 51,9.

Menurutnya, bukti pemulihan ekonomi terlihat dari capaian investasi di sektor industri pada semester I/2020 yang masih menunjukkan pertumbuhan. Realisasi investasi di sektor industri pada sektor industri tercatat 129,6 triliun atau tumbuh 24% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp104,6 triliun.

Pada periode tersebut, industri pengolahan nonmigas juga tetap konsisten menjadi sektor yang memberikan kontribusi paling besar terhadap capaian nilai ekspor nasional. Total nilai pengapalan produk sektor manufaktur mampu menembus hingga US$60,76 miliar atau menyumbang 79,52% dari keseluruhan angka ekspor nasional yang mencapai US$76,41 miliar.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pemerintah, lanjut Agus, akan terus berusaha meningkatkan kepercayaan investor mengenai iklim usaha di Indonesia yang kembali kondusif. Salah satunya dengan memberikan berbagai stimulus atau insentif untuk pelaku membantu sektor industri di dalam negeri yang sedang menghadapi situasi pandemi.

Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, Agus tengah mengupayakan tambahan stimulus berupa penurunan harga gas dan fasilitas keringanan biaya listrik bagi sektor industri. "Usulan tersebut dilakukan sebagai upaya membantu sektor industri agar tetap survive atau dapat beroperasional secara lebih efisien," ujarnya.

Meski demikian, dia memastikan perusahaan yang beroperasi di tengah pandemi menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus Corona. Menurutnya, kepatuhan terhadap protokol kesehatan itu menjadi upaya pencegahan agar sektor industri manufaktur tidak menjadi klaster penyebaran virus Corona. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?