PEMERIKSAAN PAJAK

PMA Nakal Ditindak Tegas

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 16 Juni 2016 | 09:06 WIB
PMA Nakal Ditindak Tegas

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro menekankan agar Ditjen Pajak (DJP) dapat menindak tegas perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) nakal yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar.

Kriteria nakal ini merujuk kepada perusahaan PMA yang tidak membayar pajaknya dalam sepuluh tahun terakhir, atau perusahaan yang selalu mengaku rugi.

“Tentunya akan pemeriksaan yang lebih tegas kepada wajib pajak, khususnya PMA yang dalam tempo minimum sepuluh tahun itu tidak pernah membayar pajak atau selalu mengaku rugi,” kata Menkeu di satu pertemuan resmi, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Secara khusus, Menkeu meminta kepada jajaran Kepala Kantor Wilayah DJP yang menangani wajib pajak PMA untuk melakukan pemeriksaan secara lebih teliti. Selain berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Menkeu juga meminta agar pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengedepankan logika.

“Kanwil, terutama yang banyak PMA di wilayahnya, tolong ini benar-benar menjadi perhatian. Kita ingin penerimaan pajak kita optimal, tapi di sisi lain tidak mengganggu iklim usaha. Jadi caranya adalah kita benar-benar fokus pada hal yang jelas-jelas secara aturan atau logika tidak sesuai dengan apa yang kita pahami,” tegas Bambang, dikutip dari Setkab.go.id.

Menurut catatatan DDTCNews, dalam tahun 2014 Indonesia mengalami kenaikan PMA sebesar 20% ke angka US$22,6 miliar dari US$18,8 miliar dibanding tahun sebelumnya. Di kawasan Asia Tenggara, pertumbuhan PMA Indonesia sebesar 20% ini merupakan yang tertinggi di antara negara lainnya (World Investment Report, 2015).

Seiring dengan peningkatan investasi yang masuk ke Indonesia, seharusnya pendapatan pemerintah yang berasal dari pajak akan meningkat pula. Akan tetapi, yang terjadi justru sebaliknya. Hal ini dibuktikan dengan adanya pernyataan dari Menkeu bahwa selama 10 tahun ini tercatat hampir dari 2.000 perusahaan yang berstatus PMA tidak pernah membayar pajak. Mereka tidak melaksanakan kewajibannya dengan alasan masih menderita rugi.

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan DJP dengan melihat dari perhitungan komponen pajak, seharusnya perusahaan tersebut masih bisa mendapat untung. Rata-rata nilai pajak yang seharusnya dibayarkan oleh setiap perusahaan tersebut mencapai Rp25 miliar setiap tahun. Artinya dalam 10 tahun negara kehilangan penerimaan hingga Rp500 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha