KANADA

PM Kanada: Penghindar Pajak akan Menghadapi Konsekuensi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Mei 2020 | 07:01 WIB
PM Kanada: Penghindar Pajak akan Menghadapi Konsekuensi

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau.

OTTAWA, DDTCNews—Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau menegaskan perusahaan pelaku penghindaran pajak yang memiliki rekening bank di luar negeri akan menghadapi konsekuensi terkait dengan syarat penerimaan bantuan darurat Covid-19.

Trudeau mengungkapkan hal tersebut pada sidang komite khusus tentang pandemi Covid-19 yang digelar parlemen Kanada, Rabu (29/4/2020). Namun, ia tidak menegaskan apakah perusahaan penghindar pajak tetap dapat menerima bantuan darurat Covid-19.

“Perusahaan yang melakukan penghindaran pajak akan menghadapi konsekuensi dalam sistem kami. Hal itu akan terus menjadi masalah bahkan ketika kita tidak sedang berada dalam pandemi,” kata Trudeau dalam sidang tersebut.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Mobil Listrik China

Dalam sidang tersebut Pemimpin Blok Québécois Yves-François Blanchet meminta pemerintah menjamin bahwa perusahaan yang tidak membayar bagian pajak yang adil akan diidentifikasi dan dianggap tidak memenuhi syarat untuk program dukungan darurat.

Sidang tersebut juga memperdebatkan undang-undang darurat ketiga yang diajukan pemerintah. Undang-undang tersebut akan menambah alokasi dana Can$9 miliar untuk bantuan keuangan para siswa. Sebelumnya, parlemen telah menyetujui dana darurat sebesar Can$155 miliar.

Kalangan oposisi di parlemen mendesak pemerintah menindak perusahaan yang menghindari pajak, yang beberapa di antaranya memanfaatkan yurisdiksi tax haven. Mereka juga meminta pemerintah membuat perusahaan penghindar pajak itu tidak memenuhi syarat untuk bantuan keuangan.

Baca Juga:
Kanada Pungut Pajak Digital secara Sepihak, AS Respons Begini

Dalam sidang itu, Pemimpin NDP Jagmeet Singh mengatakan pemerintah harus mendeklarasikan Loblaw Companies Ltd. sebagai perusahaan yang menggunakan celah sistem pajak internasional untuk menghindari membayar lebih banyak pajak kepada Kanada.

Karena itu, ia menyarankan agar pekerja di toko-toko pengecer makanan dan obat-obatan terbesar se-Kanada itu dihukum karena perilaku perusahaan mereka. Loblaw diawasi sejak tahun lalu setelah Pemerintah Kanada menjanjikan dana Can$12 juta untuk meningkatkan sistem pendinginnya.

Namun, baru-baru ini, Pengadilan Tinggi Kanada membatalkan kasus pengadilan pajak tahun 2018 yang memerintahkan Loblaw Companies membayar Can$368 juta. Pemerintah Kanada diperintahkan membayar perusahaan Can$1,8 juta untuk menutup biaya hukum terkait dengan kasus ini.

Baca Juga:
Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Menanggapi pertanyaan itu, Trudeau menolak saran agar pekerja toko kelontong di toko-toko Loblaw harus dihukum karena perilaku perusahaan mereka. “Mereka tidak perlu dihukum karena kesalahan perusahaannya,” kata Trudeau seperti dilansir huffingtonpost.ca.

Jagmeet merespons balik jawaban Trudeau dengan mengatakan pemerintah seharusnya tidak berdiam diri. “Masalahnya adalah bahwa aturan yang memungkinkan perusahaan menghindari pajak adalah legal, dan pemerintah tidak melakukan cukup banyak untuk menutup celah,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Kanada Pungut Pajak Digital secara Sepihak, AS Respons Begini

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN