KANADA

PM Kanada: Penghindar Pajak akan Menghadapi Konsekuensi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Mei 2020 | 07:01 WIB
PM Kanada: Penghindar Pajak akan Menghadapi Konsekuensi

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau.

OTTAWA, DDTCNews—Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau menegaskan perusahaan pelaku penghindaran pajak yang memiliki rekening bank di luar negeri akan menghadapi konsekuensi terkait dengan syarat penerimaan bantuan darurat Covid-19.

Trudeau mengungkapkan hal tersebut pada sidang komite khusus tentang pandemi Covid-19 yang digelar parlemen Kanada, Rabu (29/4/2020). Namun, ia tidak menegaskan apakah perusahaan penghindar pajak tetap dapat menerima bantuan darurat Covid-19.

“Perusahaan yang melakukan penghindaran pajak akan menghadapi konsekuensi dalam sistem kami. Hal itu akan terus menjadi masalah bahkan ketika kita tidak sedang berada dalam pandemi,” kata Trudeau dalam sidang tersebut.

Baca Juga:
Jelang Natal, Negara Ini Bakal Bebaskan PPN selama 2 Bulan

Dalam sidang tersebut Pemimpin Blok Québécois Yves-François Blanchet meminta pemerintah menjamin bahwa perusahaan yang tidak membayar bagian pajak yang adil akan diidentifikasi dan dianggap tidak memenuhi syarat untuk program dukungan darurat.

Sidang tersebut juga memperdebatkan undang-undang darurat ketiga yang diajukan pemerintah. Undang-undang tersebut akan menambah alokasi dana Can$9 miliar untuk bantuan keuangan para siswa. Sebelumnya, parlemen telah menyetujui dana darurat sebesar Can$155 miliar.

Kalangan oposisi di parlemen mendesak pemerintah menindak perusahaan yang menghindari pajak, yang beberapa di antaranya memanfaatkan yurisdiksi tax haven. Mereka juga meminta pemerintah membuat perusahaan penghindar pajak itu tidak memenuhi syarat untuk bantuan keuangan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Mobil Listrik China

Dalam sidang itu, Pemimpin NDP Jagmeet Singh mengatakan pemerintah harus mendeklarasikan Loblaw Companies Ltd. sebagai perusahaan yang menggunakan celah sistem pajak internasional untuk menghindari membayar lebih banyak pajak kepada Kanada.

Karena itu, ia menyarankan agar pekerja di toko-toko pengecer makanan dan obat-obatan terbesar se-Kanada itu dihukum karena perilaku perusahaan mereka. Loblaw diawasi sejak tahun lalu setelah Pemerintah Kanada menjanjikan dana Can$12 juta untuk meningkatkan sistem pendinginnya.

Namun, baru-baru ini, Pengadilan Tinggi Kanada membatalkan kasus pengadilan pajak tahun 2018 yang memerintahkan Loblaw Companies membayar Can$368 juta. Pemerintah Kanada diperintahkan membayar perusahaan Can$1,8 juta untuk menutup biaya hukum terkait dengan kasus ini.

Baca Juga:
Kanada Pungut Pajak Digital secara Sepihak, AS Respons Begini

Menanggapi pertanyaan itu, Trudeau menolak saran agar pekerja toko kelontong di toko-toko Loblaw harus dihukum karena perilaku perusahaan mereka. “Mereka tidak perlu dihukum karena kesalahan perusahaannya,” kata Trudeau seperti dilansir huffingtonpost.ca.

Jagmeet merespons balik jawaban Trudeau dengan mengatakan pemerintah seharusnya tidak berdiam diri. “Masalahnya adalah bahwa aturan yang memungkinkan perusahaan menghindari pajak adalah legal, dan pemerintah tidak melakukan cukup banyak untuk menutup celah,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 November 2024 | 15:00 WIB KANADA

Jelang Natal, Negara Ini Bakal Bebaskan PPN selama 2 Bulan

Minggu, 01 September 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Kanada Pungut Pajak Digital secara Sepihak, AS Respons Begini

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?