KEBIJAKAN CUKAI

Plastik dan Minuman Bergula Batal Dikenai Cukai, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Minggu, 19 Juni 2022 | 13:00 WIB
Plastik dan Minuman Bergula Batal Dikenai Cukai, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan pengenaan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) tidak akan dimulai pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih berada pada fase pemulihan. Pemerintah pun berencana mengusulkan target penerimaan cukai plastik dan MBDK kembali dalam RAPBN 2023.

"Kami melihat kondisi belum ini [pulih sepenuhnya], tetapi kemudian kita tahu ada kebijakan fiskal yang lebih utama dan lebih penting untuk di-launching duluan, makanya ini Insyaallah kami usulkan 2023," katanya, dikutip pada Minggu (19/6/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Askolani menuturkan pemerintah tidak terburu-buru dalam menambah objek cukai. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19, pemulihan dunia usaha dan perekonomian nasional akan menjadi perhatian utama.

Saat ini, lanjutnya pemerintah memperkenalkan sejumlah kebijakan fiskal yang baru berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di sisi lain, dampak kenaikan harga komoditas global juga turut diwaspadai sehingga pemerintah memberikan berbagai subsidi kepada masyarakat.

Menurut Askolani, pengenaan cukai pada plastik dan MBDK akan dilakukan ketika perekonomian telah pulih dengan kuat. Namun, ia belum memerinci kisaran usulan target penerimaan kedua objek cukai itu pada tahun depan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Ada banyak aspek yang kita perhatikan, tidak semata-mata mengejar penerimaan," ujarnya.

Wacana pengenaan cukai plastik sudah mencuat sejak 2016. Pemerintah bahkan memasang target penerimaan untuk pertama kalinya pada 2017. Tahun ini, pemerintah sebenarnya menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun.

Begitu juga dengan MBDK yang akan dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Target penerimaan dari cukai MBDK dipatok Rp1,5 triliun pada tahun ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN