KEBIJAKAN CUKAI

Plastik dan Minuman Bergula Batal Dikenai Cukai, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Minggu, 19 Juni 2022 | 13:00 WIB
Plastik dan Minuman Bergula Batal Dikenai Cukai, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan pengenaan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) tidak akan dimulai pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih berada pada fase pemulihan. Pemerintah pun berencana mengusulkan target penerimaan cukai plastik dan MBDK kembali dalam RAPBN 2023.

"Kami melihat kondisi belum ini [pulih sepenuhnya], tetapi kemudian kita tahu ada kebijakan fiskal yang lebih utama dan lebih penting untuk di-launching duluan, makanya ini Insyaallah kami usulkan 2023," katanya, dikutip pada Minggu (19/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Askolani menuturkan pemerintah tidak terburu-buru dalam menambah objek cukai. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19, pemulihan dunia usaha dan perekonomian nasional akan menjadi perhatian utama.

Saat ini, lanjutnya pemerintah memperkenalkan sejumlah kebijakan fiskal yang baru berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di sisi lain, dampak kenaikan harga komoditas global juga turut diwaspadai sehingga pemerintah memberikan berbagai subsidi kepada masyarakat.

Menurut Askolani, pengenaan cukai pada plastik dan MBDK akan dilakukan ketika perekonomian telah pulih dengan kuat. Namun, ia belum memerinci kisaran usulan target penerimaan kedua objek cukai itu pada tahun depan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Ada banyak aspek yang kita perhatikan, tidak semata-mata mengejar penerimaan," ujarnya.

Wacana pengenaan cukai plastik sudah mencuat sejak 2016. Pemerintah bahkan memasang target penerimaan untuk pertama kalinya pada 2017. Tahun ini, pemerintah sebenarnya menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun.

Begitu juga dengan MBDK yang akan dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Target penerimaan dari cukai MBDK dipatok Rp1,5 triliun pada tahun ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha