KEBIJAKAN CUKAI

Plastik dan Minuman Bergula Batal Dikenai Cukai, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Minggu, 19 Juni 2022 | 13:00 WIB
Plastik dan Minuman Bergula Batal Dikenai Cukai, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan pengenaan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) tidak akan dimulai pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih berada pada fase pemulihan. Pemerintah pun berencana mengusulkan target penerimaan cukai plastik dan MBDK kembali dalam RAPBN 2023.

"Kami melihat kondisi belum ini [pulih sepenuhnya], tetapi kemudian kita tahu ada kebijakan fiskal yang lebih utama dan lebih penting untuk di-launching duluan, makanya ini Insyaallah kami usulkan 2023," katanya, dikutip pada Minggu (19/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Askolani menuturkan pemerintah tidak terburu-buru dalam menambah objek cukai. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19, pemulihan dunia usaha dan perekonomian nasional akan menjadi perhatian utama.

Saat ini, lanjutnya pemerintah memperkenalkan sejumlah kebijakan fiskal yang baru berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di sisi lain, dampak kenaikan harga komoditas global juga turut diwaspadai sehingga pemerintah memberikan berbagai subsidi kepada masyarakat.

Menurut Askolani, pengenaan cukai pada plastik dan MBDK akan dilakukan ketika perekonomian telah pulih dengan kuat. Namun, ia belum memerinci kisaran usulan target penerimaan kedua objek cukai itu pada tahun depan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ada banyak aspek yang kita perhatikan, tidak semata-mata mengejar penerimaan," ujarnya.

Wacana pengenaan cukai plastik sudah mencuat sejak 2016. Pemerintah bahkan memasang target penerimaan untuk pertama kalinya pada 2017. Tahun ini, pemerintah sebenarnya menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun.

Begitu juga dengan MBDK yang akan dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Target penerimaan dari cukai MBDK dipatok Rp1,5 triliun pada tahun ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak