KEBIJAKAN PEMERINTAH

Plafon KUR Naik, Hipmi Minta Pemerintah Ekstensifikasi Debitur UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 16:45 WIB
Plafon KUR Naik, Hipmi Minta Pemerintah Ekstensifikasi Debitur UMKM

Perajin membuat kerajinan gelas dari bahan bambu di Imah Kreasi Awi, Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/4/2021). Pemerintah terus berusaha untuk memberikan relaksasi kepada UMKM dengan meningkatkan program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dari semula Rp50 juta menjadi Rp100 juta sebagai bagian program paket Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terbaru selama masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyebutkan kenaikan nilai plafon kredit usaha rakyat (KUR) dalam meningkatkan pembiayaan pada sektor UMKM harus dibarengi dengan kebijakan lainnya.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan nilai plafon KUR yang naik dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta merupakan insentif yang cukup baik bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

"Pemerintah sudah bagus memberikan komitmen dengan mengeluarkan regulasi dan insentif di sektor ini, karena sektor UKM inilah yang akan memberikan daya ungkit optimal terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya dalam keterangan resmi dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Ajib menilai peningkatan plafon kredit juga harus dibarengi dengan memperluas basis UKM yang mendapatkan fasilitas KUR. Bila tidak, plafon KUR yang baru dikhawatirkan justru dinikmati debitur lama yang menjadi bagian dari ekosistem bisnis.

Menurutnya, masih banyak pelaku UKM yang belum tersentuh layanan perbankan khususnya fasilitas kredit. Untuk itu, perlu adanya kebijakan lanjutan dari pemerintah dalam mendorong perbankan agar melakukan ekstensifikasi basis debitur.

"Pemerintah seharusnya lebih mendorong agar perbankan melakukan ekstensifikasi debitur sehingga program KUR ini bisa lebih banyak menjangkau para petani, peternak, nelayan, pedagang dan para UKM yang baru," tutur Ajib.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Dia menilai kenaikan plafon KUR yang tidak diikuti kewajiban ekstensifikasi basis debitur UMKM tidaklah bijaksana. Kelompok usaha yang mendapatkan fasilitas tidak bertambah dan hanya berkutat pada yang sudah masuk kelas ekosistem perbankan.

"Program ini baik dan positif untuk mendorong UKM, tapi cenderung kurang bijaksana jika lebih pro dengan konglomerasi dan ekosistem bisnis yang sudah ada ketimbang pembentukan ekosistem dan debitur baru yang lebih membutuhkan akses KUR yang lebih luas," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha