KEBIJAKAN PEMERINTAH

Plafon KUR Naik, Hipmi Minta Pemerintah Ekstensifikasi Debitur UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 16:45 WIB
Plafon KUR Naik, Hipmi Minta Pemerintah Ekstensifikasi Debitur UMKM

Perajin membuat kerajinan gelas dari bahan bambu di Imah Kreasi Awi, Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/4/2021). Pemerintah terus berusaha untuk memberikan relaksasi kepada UMKM dengan meningkatkan program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dari semula Rp50 juta menjadi Rp100 juta sebagai bagian program paket Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terbaru selama masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyebutkan kenaikan nilai plafon kredit usaha rakyat (KUR) dalam meningkatkan pembiayaan pada sektor UMKM harus dibarengi dengan kebijakan lainnya.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan nilai plafon KUR yang naik dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta merupakan insentif yang cukup baik bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

"Pemerintah sudah bagus memberikan komitmen dengan mengeluarkan regulasi dan insentif di sektor ini, karena sektor UKM inilah yang akan memberikan daya ungkit optimal terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya dalam keterangan resmi dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ajib menilai peningkatan plafon kredit juga harus dibarengi dengan memperluas basis UKM yang mendapatkan fasilitas KUR. Bila tidak, plafon KUR yang baru dikhawatirkan justru dinikmati debitur lama yang menjadi bagian dari ekosistem bisnis.

Menurutnya, masih banyak pelaku UKM yang belum tersentuh layanan perbankan khususnya fasilitas kredit. Untuk itu, perlu adanya kebijakan lanjutan dari pemerintah dalam mendorong perbankan agar melakukan ekstensifikasi basis debitur.

"Pemerintah seharusnya lebih mendorong agar perbankan melakukan ekstensifikasi debitur sehingga program KUR ini bisa lebih banyak menjangkau para petani, peternak, nelayan, pedagang dan para UKM yang baru," tutur Ajib.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menilai kenaikan plafon KUR yang tidak diikuti kewajiban ekstensifikasi basis debitur UMKM tidaklah bijaksana. Kelompok usaha yang mendapatkan fasilitas tidak bertambah dan hanya berkutat pada yang sudah masuk kelas ekosistem perbankan.

"Program ini baik dan positif untuk mendorong UKM, tapi cenderung kurang bijaksana jika lebih pro dengan konglomerasi dan ekosistem bisnis yang sudah ada ketimbang pembentukan ekosistem dan debitur baru yang lebih membutuhkan akses KUR yang lebih luas," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra