KREDIT USAHA RAKYAT

Plafon KUR 2020 Dinaikkan, Batasan Sektor Perdagangan Dihilangkan

Dian Kurniati | Jumat, 14 Agustus 2020 | 08:04 WIB
Plafon KUR 2020 Dinaikkan, Batasan Sektor Perdagangan Dihilangkan

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir. (Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk menambah plafon kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp22,2 triliun pada tahun ini, dari semula Rp176,53 triliun menjadi Rp198,73 triliun.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan penambahan plafon berdasarkan permintaan para bank penyalur yang memproyeksi adanya peningkatan pengajuan KUR. Hal ini diharapkan mendorong pemulihan ekonomi.

"Komite setingkat menteri sudah memutuskan untuk menyetujui penambahan plafon Rp22,2 triliun tahun ini," katanya melalui konferensi video, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Iskandar mengatakan penambahan plafon tersebut diajukan oleh dua bank penyalur KUR terbesar di Indonesia, termasuk bank BRI. Perbankan memprediksi permintaan KUR akan terus meningkat seiring dengan optimisme pemulihan ekonomi pada kuartal III/2020.

Penyaluran KUR hingga 31 Juli 2020 tercatat senilai Rp89,2 triliun kepada 2,67 juta debitur dengan outstanding Rp267 triliun dan nonperforming loan 1,07%. Menurutnya, pandemi virus Corona sempat menyebabkan penyaluran KUR seret, dari Rp18,9 triliun pada Maret 2020 menjadi hanya Rp4,75 triliun pada Mei 2020. Namun, penyaluran KUR mulai membaik pada Juni 2020.

"Pada Juni minggu ketiga, kami mendapat laporan bank-bank, penyaluran KUR meningkat mencapai Rp10,45 triliun dan pada Juli meningkat Rp13 triliun," ujarnya.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Adapun porsi penyaluran KUR per sektor usaha yang terbesar adalah pada sektor perdagangan sebesar Rp37,29 triliun atau 41,8%. Disusul sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan Rp26,95 triliun atau 30,2% serta jasa Rp13,09 triliun atau 14,7%.

Menurut Iskandar, pandemi virus Corona juga menyebabkan komite merelaksasi ketentuan pembatasan penyaluran KUR kepada sektor perdagangan. Sebelumnya, penyaluran KUR untuk perdagangan maksimum 40%, tetapi kini batasan itu dihilangkan.

"Bank dibebaskan untuk tidak memperhatikan sektornya selama Covid ini," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2020 | 16:00 WIB

terima kasih pak Novan.. 🙏🙏

18 Agustus 2020 | 15:59 WIB

Pak Novan.. apakah bisa di share syarat2nya.. email saya [email protected]

17 Agustus 2020 | 00:05 WIB

#MariBicara saya nasabah kur yang sudah 3 kali melakukan pelunasan dengan pinjaman 25jt, dan sekarang mengajukan kembali untuk yang ke 4 kalinya namun tidak bisa menaikan pinjaman menjadi 30jt apalagi 50jt dan agak dipersulit prosesnya, jadi yang katanya pemerintah mempermudah terus banyak program untuk Memajukan UMKM itu pada kenyataannya belum jelas dan blm bisa di yakinkan

16 Agustus 2020 | 23:59 WIB

saya nasabah kur yang sudah 3 kali melakukan pelunasan dengan pinjaman 25jt, dan sekarang mengajukan kembali untuk yang ke 4 kalinya namun tidak bisa menaikan pinjaman menjadi 30jt apalagi 50jt dan agak dipersulit prosesnya, jadi yang katanya pemerintah mempermudah terus banyak program untuk Memajukan UMKM itu pada kenyataannya belum jelas dan blm bisa di yakinkan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja