Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 turut mengatur tentang PPN yang terlanjur dipungut atas penyerahan yang seharusnya mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau PPN tidak dipungut atau dibayar.
Bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penjualan, PPN yang terlanjur dipungut tetap wajib disetorkan ke kas negara.
"Bagi PKP penjual, PPN yang dipungut wajib disetorkan ke kas negara," bunyi Pasal 31 ayat (1) huruf a angka 1 PP 49/2022, dikutip pada Minggu (18/12/2022).
Pajak masukan yang dibayar oleh PKP penjual adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan apabila penyerahan seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Bila penyerahan seharusnya tidak dipungut PPN, pajak masukan masih bisa dikreditkan oleh PKP penjual sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagi pihak yang terpungut, PPN yang terlanjur dipungut tersebut merupakan PPN yang dapat dikreditkan bila pihak yang terpungut adalah PKP. Bila pihak yang terpungut bukan PKP maka PPN tersebut adalah pajak yang seharusnya tidak terutang.
Untuk diperhatikan, jika pada 1 April 2022 hingga sebelum PP 49/2022 berlaku terdapat pemungutan atau pembayaran PPN PPN atas penyerahan yang seharusnya tidak dipungut maka berlaku ketentuan Pasal 31 PP 49/2022.
Pemerintah menerbitkan PP 49/2022 guna memerinci barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan berlakunya PP 49/2022, beberapa PP sebelumnya yakni PP 146/2000 s.t.d.d. PP 38/2003, PP 81/2015 s.t.d.d. PP 48/2020, PP 40/2015 s.t.d.d. PP 58/2021, dan PP 50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.