ADMINISTRASI PAJAK

PKP Bisa Pakai Faktur Pajak Digunggung Asalkan Pembeli Konsumen Akhir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2023 | 13:00 WIB
PKP Bisa Pakai Faktur Pajak Digunggung Asalkan Pembeli Konsumen Akhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) dapat menerbitkan faktur pajak digunggung sepanjang pembeli barang kena pajak (BKP) dan/atau penerima jasa kena pajak (JKP) memenuhi karakteristik konsumen akhir.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (5) PER-03/PJ/2022, PKP bisa membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual (faktur pajak digunggung) apabila pembeli BKP dan/atau penerima JKP merupakan konsumen akhir.

“Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir…merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran,” bunyi Pasal 25 ayat (1) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Karakteristik konsumen akhir meliputi pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir termasuk yang dilakukan melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), merupakan PKP pedagang eceran.

PKP Pedagang Eceran Tidak Ditentukan Berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha

Untuk diperhatikan, PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PKP pedagang eceran bisa membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas penerima BKP dan/atau JKP serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak, untuk setiap penyerahan ke penerima BKP dan/atau JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

Namun, faktur pajak tersebut harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat: nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP; jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.

Kemudian, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra