DDTCNEWS TAX COMPETITION 2019

PKN STAN Versus UI, Siapa Juara Kompetisi Pajak 2019? Saksikan di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2019 | 14:06 WIB
PKN STAN Versus UI, Siapa Juara Kompetisi Pajak 2019? Saksikan di Sini

Kedua tim yang masuk ke babak grand final. 

JAKARTA, DDTCNews – Babak final DDTCNews Tax Competition 2019 baru saja selesai digelar. Hasilnya, dua tim berhak maju ke babak grand final.

Kedua tim tersebut adalah Atma Vektor Mercury & Muhammad Yusaka (PKN STAN) serta Angela Wiharja & Rahma Soraya (Universitas Indonesia). Mereka mengalahkan dua tim lainnya, yaitu Khofifah Oktavianto Saputri & Nadia Daniati (Universitas Indonesia) serta Satya Khawarizmy & Tiara Alifa Anzania Putri (Universitas Indonesia).

Dalam babak grand final, dua tim akan beradu argumentasi terkait dengan sengketa pajak yang sudah diberikan panitia. Penyampaian argumentasi ini dilakukan dengan simulasi moot court. Keduanya diminta untuk berperan sebagai wajib pajak atau otoritas pajak.

Baca Juga:
Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Dewan juri yang akan berperan sebagai hakim dalam babak grand final adalah Assistant Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Rinan Auvi Metally, Manager of Research & Training Services DDTC Khisi Armaya Dhora, dan Assistant Manager of Transfer Pricing Services DDTC M. Putrawal Utama.

Seperti diketahui, DDTCNews Tax Competition 2019 mengambil tema ‘Tax Challenges in the Digital Era: It's Time for Youth to Speak Up!’. Peserta memperebutkan total hadiah Rp120 juta dengan hadiah utama (juara I) berupa kesempatan mengikuti International Taxation Conference 2019, pada 5-7 Desember 2019 di Mumbai, India. Seluruh akomodasi ditanggung penuh oleh DDTC.

Ingin melihat keseruan simulasi moot court ini? Saksikan siaran langsungnya (live) di akun Facebook DDTCNews. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?