AGENDA PAJAK

PKN STAN Gelar National Tax Summit, Berminat?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 12 Juli 2021 | 20:02 WIB
PKN STAN Gelar National Tax Summit, Berminat?

JAKARTA, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menyelenggarakan National Tax Summit bertajuk Optimalisasi Kebijakan dan Perluasan Basis Pajak dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Negara. Acara ini merupakan bagian dari Pekan Raya Perpajakan Nasional (PRPN) 2021.

Acara ini berfokus pada pembahasan rencana perluasan basis data serta digitalisasi pajak dalam proses adaptasi kehidupan masyarakat. Adanya webinar ini diharapkan dapat menyosialisasikan rencana peraturan perpajakan terbaru serta menambah khazanah keilmuan pada masyarakat luas.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara direncanakan hadir sebagai keynote speaker. Konferensi nasional ini rencananya akan menghadirkan beberapa narasumber utama yang kompeten di bidangnya.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Narasumber yang direncanakan hadir adalah Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawati, dan Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Andin Hadiyanto juga akan hadir memberikan opening speech. Acara ini akan menghadirkan Kasubag Strategis dan Manajemen Komunikasi Publik Badan Kebijakan Fiskal Adelia Surya Pratiwi sebagai moderator.

Agenda ini akan diselenggarakan pada Sabtu,17 Juli 2021 pukul 08.30 - 13.10 WIB melalui platform Zoom dan Youtube PKN STAN. Acara yang turut disponsori DDTC ini tidak dipungut biaya dan terbuka untuk umum.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Lulusan PKN STAN Bersiap Hadapi 3 Tantangan Ini

Partisipan akan mendapatkan e-sertifikat. Khusus untuk mahasiswa PKN STAN akan mendapatkan SKPM. Bagi peserta yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman prpnpknstan.id/taxsummit/.

Untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi narahubung Fikri Harris (08118490400) atau mengunjungi media sosial PRPN 2021 Instagram: @prpn_pknstan dan website: www.prpnpknstan.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Lulusan PKN STAN Bersiap Hadapi 3 Tantangan Ini

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN